Permen 68 Tahun 2014 Mengatur Peran Guru TIK dalam Implementasi Kurikulum 2013
Salam Hangat dari Blog info Keguruan Alifah Azzahra | Gonjang ganjing akan
nasib guru TIK terjawab sudah melalui Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014. Pada
Permen ini mengatur tentang peran guru TIK pada Kurikulum 2013. Berikut ini
peranan guru TIK pada kurikulum 2013 yaitu :
- Membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
- memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
- memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
- Membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
- memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Mengenai Beban kerja
guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta
didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan baik secara klasikal
maupun individu.
Adapun rincian
kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
berikut
- menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
- melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
- menyusun alat ukur /lembar kerja program layanan DAN bimbingan TIK;
- mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
- menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
- melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler ;
- membimbing guru dalam penggunaan TIK;
- membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
- melaksanakan pengembangan diri ; dan
- melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
Demikian kejelasan mengenai permendikbud nomor
68 dan selengkapnya tentang permen ini dapat didownload disini
Posting Komentar untuk "Permen 68 Tahun 2014 Mengatur Peran Guru TIK dalam Implementasi Kurikulum 2013"