Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

Salam Hangat dari website www.infokeguruan.com Alifah Azzahra pada kesempatan ini saya akan meberikan informasi tentang Juknis sertifikasi Guru Tahun 2015, silahkan simak baik-baik Juknis sertifikasi Guru Tahun 2015 di bawah ini :

Pelaksanaan sertifikasi guru 2015 diubah bentuknya dari model PLPG menjadi model Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Perubahan model ini menjadikan program sertifikasi guru bukan dalam bentuk latihan namun pelaksanaannya dalam bentuk pendidikan profesi. Pelaksanaan pendidikan tentunya memerlukan SKS, sehingga pelaksanaan PPGJ pada tahun 2015 mengacu pada kredit yang harus ditempuh oleh seorang guru untuk menjadi profesional. Adapun jumlah SKS yang harus ditempuh oleh seorang guru untuk menjadi professional sabanyak 36 SKS, dengan mempertimbangkan jumlah tatap muka per semester yaitu (1) Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS. (2) Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS: 15 kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis). (3) Program pengalaman lapangan (PPL) 14 SKS : 16 kali pertemuan.


Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar  menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik. Berdasarkan Ketentuan Umum Permendikbud Nomor 9/2010 Pasal 1 angka 2

Adapun sasaran sertifikasi Guru 2015 melalui PPGJ
  1. Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
  2. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
Sedangkan tujuan PPGJ dalam jabatan adalah untuk nenghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukanpembimbingan, dan pelatihan peserta didik;  dan mampu  melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama
  3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
  4. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
  5. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  6. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  7. Guru bukan PNS :
  • Pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),
  • Pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
8)   Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
9)   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
Ketentuan Umum
  1. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  2. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  3. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  4. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  5. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:

        a) Meninggal dunia,

         b) Sakit permanen,
         c) Melakukan pelanggaran disiplin,
         d) Mutasi ke jabatan selain guru,
         e) Dimutasikan ke kabupaten/kota lain,
         f)  mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
         g) pensiun,
         h) mengundurkan diri dari calon peserta,
        i) sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
           maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 
           persyaratan peserta di atas.
  1. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  2. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Tahun 2015
  1. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  2. Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
  3. Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
  • penentuan soal uji kompetensi;
  • penentuan pembagian tugas mengajar guru;
  • pemberian tunjangan profesi guru;
  • penilaian kinerja guru; dan
  • pengembangan keprofesian berkelanjutan 

2 komentar untuk "JUKNIS SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015"

  1. (SRI AGUSTINA SHOFIAN; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Blitar)

    Berawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Blitar dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Blitar dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Blitar Jawa Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.

    Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :

    1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.

    2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.

    3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.

    4. Terimakasih untuk khususnya Bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I. beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I.0813-2612-2555

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih informasinya... Tapi saya tidak tertarik

      Hapus