Janji Mendikbud Pada Guru
Janji
Mendikbud Anies Baswedan kepada para guru termasuk meningkatkan kesejahteraan
guru dan dan upah minimum guru tahun 2015 akan segera direalisasikan
oleh pemerintah dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (mendikbud) Anies Baswedan ketika menjawab pertanyaan dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) beberapa waktu yang lalu di kantornya seperti informasi yang dilansir dari jpnn.
Lebih lanjut pada informasi dari jpnn trsebut bahwa satu per satu janji Pemerintahan Kabinet Presiden Joko Widodo mulai dipertanyakan realisasinya.
Dalam bidang pendidikan, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memetakan ada tiga janji yang akan ditagih realisasinya pada tahun 2015.
Direktorat Jenderal
(Ditjen) Khusus Guru
Membuat direktorat
jenderal (ditjen) khusus yang membidangi urusan guru. Janji itu pernah disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan.
"Kami akan buat kok Ditjen khusus guru, sudah direncanakan dari kemarin," ujar Anies, di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta.
Pembentukan Ditjen Khusus guru telah resmi dibentuk oleh Mendikbud Anies Baswedan. Baca lebih lengkap terkait pembentukan Ditjen Khusus Untuk Guru pada informasi berikut ini : Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Namun, Anies sendiri belum bisa memastikan kapan rencana ini akan terwujud. Sebab banyak sekali daftar rencana yang akan diselesaikan. "Saat ini masih antre, nanti akan kami buat, satu persatulah," ucapnya.
Perihal rumor mengenai adanya penghapusan tunjangan kesejahteraan guru, Anies menampik hal itu. Dia menolak pernyataan bahwa akan ada penghapusan tunjangan tersebut. "Enggak ada itu, ada-ada saja, masa mau dihapuskan," ungkapnya.
Selama ini, urusan guru tercecer di banyak "meja" di Kemendikbud. Guru pendidikan anak usia dini ada di Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI). Guru pendidikan dasar (SD dan SMP) ada di Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen). Sedangkan guru SMA dan SMK ada di Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen).
”Saya dapat informasi bahwa Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk reorganisasi,” ujar Ketua Umum PGRI Sulistyo di Jakarta pada hari senin tanggal dua sembilan Desember 2014.
Penetapan Upah Minimal
Bagi Guru
Janji kedua yang bakal ditagih terkait dengan
penetapan upah minimal bagi guru. Dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN)
2014 lalu, Anies mengatakan akan membuat patokan upah minimal guru.
Titik tolaknya adalah profesi buruh yang sudah ada acuan upah minimumnya. Karena itu, guru juga harus memiliki Standar Upah Gaji Minimal Guru.
Kemendikbud dan juga Kementerian PAN RB telah mulai membicarakan masalah ini. Upah guru yang minim menjadi salah satu dari banyak masalah pendidikan yang harus diselesaikan pemerintah. Dengan gaji di bawah upah minimum, guru tidak dapat mengajar dengan tenang. "Ada solusinya dalam waktu dekat.
Kemarin saya sudah bicara dengan Menpan, bahwa kita harus tetapkan batas. Sehingga gaji guru jangan sampai Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, basa-basi itu, bukan gaji itu. Jadi kita harus ubah," kata Anies.
Upah minimum Guru itu menurut Anies akan diberlakukan bagi guru dengan status kontrak atau honorer. Pasalnya, guru honorer tidak ada pagu anggarannya. Sementara guru yang sudah berstatus PNS telah memiliki pagunya sehingga tinggal mengikuti aturan yang telah ada.
Titik tolaknya adalah profesi buruh yang sudah ada acuan upah minimumnya. Karena itu, guru juga harus memiliki Standar Upah Gaji Minimal Guru.
Kemendikbud dan juga Kementerian PAN RB telah mulai membicarakan masalah ini. Upah guru yang minim menjadi salah satu dari banyak masalah pendidikan yang harus diselesaikan pemerintah. Dengan gaji di bawah upah minimum, guru tidak dapat mengajar dengan tenang. "Ada solusinya dalam waktu dekat.
Kemarin saya sudah bicara dengan Menpan, bahwa kita harus tetapkan batas. Sehingga gaji guru jangan sampai Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, basa-basi itu, bukan gaji itu. Jadi kita harus ubah," kata Anies.
Upah minimum Guru itu menurut Anies akan diberlakukan bagi guru dengan status kontrak atau honorer. Pasalnya, guru honorer tidak ada pagu anggarannya. Sementara guru yang sudah berstatus PNS telah memiliki pagunya sehingga tinggal mengikuti aturan yang telah ada.
Sebelumnya, Anies juga menyatakan perlunya peningkatan kesejahteraan bagi gurusebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas
pendidikan. Dengan peningkatan kesejahteraan itu akan dibarengi dengan
peningkatan kompetensi guru. Sehingga target tahapan pengembangan pendidikan
nasional akan terwujud.
Bantuan Pengurangan
Beban Hidup Para Guru
Janji ketiga berkaitan dengan bantuan
pengurangan beban hidup para guru. Janji tersebut pernah disampaikan Anies
beberapa hari sejak dia dilantik Oktober lalu. Waktu itu Anies mengatakan
pemerintah akan bekerjasama dengan korporasi untuk menekan biaya hidup guru.
Caranya dengan memberikan diskon khusus bagi guru. Misalnya, diskon untuk naik kendaraan umum, belanja kebutuhan pokok di swalayan, dan sejenisnya.
”Kami berharap pemerintah tidak berbohong,” ujar Sulistyo. Semua gagasan program pemerintah, khususnya terkait guru, diharapkan benar-benar dijalankan. Sulistyo menjelaskan, PGRI siap mendukung program pemerintah yang pro-pengembangan.
Caranya dengan memberikan diskon khusus bagi guru. Misalnya, diskon untuk naik kendaraan umum, belanja kebutuhan pokok di swalayan, dan sejenisnya.
”Kami berharap pemerintah tidak berbohong,” ujar Sulistyo. Semua gagasan program pemerintah, khususnya terkait guru, diharapkan benar-benar dijalankan. Sulistyo menjelaskan, PGRI siap mendukung program pemerintah yang pro-pengembangan.
Posting Komentar untuk "Janji Mendikbud Pada Guru"