Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENETAPAN BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU 2015

Salam Hangat dari Website www.infokeguruan.com  Alifah Azzahra | Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat Malam rekan-rekan guru semua. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. (Baca Juga: Syarat dan Juknis mengikuti PPG Sertifikasi GuruTahun 2015 )

Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
  • Penentuan soal uji kompetensi;
  • Penentuan pembagian tugas mengajar guru;
  • Pemberian tunjangan profesi guru;
  • Penilaian kinerja guru; dan
  • Pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Penomoran Peserta Sergur 2015 Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
  • Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu “15”.
  • Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi.
  • Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota.
  • Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi.
  • Digit 10 adalah kode kementerian:
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”.
  • Kementerian Agama, kode “2”.
  • Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ.
  • Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/ kota.


Proses Sertifikasi guru tahun 2015 di awali dengan kegiatan workshop selama 16 hari (168 JP) di Lembaga yang ditunjuk dalam proses ini.

Kegiatan workshop meliputi
  • Pendalaman materi,
  • Pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK/PTTIK
  • Peer teaching/peer counceling/peer layanan TIK dan
  • Ujian tulis formatif (UTF)
Bagi guru yang dinyatakan lulus dalam Workshop tadi akan mengikuti tahapan akhir yakni PKM (Pemantapan Kemampuan Mengajar). PKM dilaksanakan di sekolah guru yang bersangkutan mengajar. ( Baca Juga : Petunjuk Teknis PPG Tahun2015 ).

Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiataworkshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru. Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015
Kategori Calon Peserta
  • Tidak Lulus PLPG 2014. Selain status Diskualifikasi dan Klarifikasi
  • Sertifikasi ke Dua. Lulus tahun 2012 kebawah 
  • Sudah Pernah Mengikuti UKG tahun 2013 atau tahun 2014. 
  • Belum memiliki ser$fikat pendidik dan tidak terdaftar sebagai peserta PLPG 2014 Belum pernah mengikuti UK(Uji Kompetensi) Peserta UKG 2015 calon peserta UKG 2015

KATEGORI DIURUTKAN SESUAI PRIORITAS 
Persyaratan Calon Peserta Sergur 2015
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah  pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan
  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota
  • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

5.  Guru bukan PNS:
  • Pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY), minimal 2 tahun.
  • Pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. 

Sebelum memasuki masa PPG tentu saja guru wajib mengikuti yang namanya UKG (Uji Kompetensi Guru) berikut kriteria mereka yang akan mengikuti UKG 2015.

Demikian berita dan informasi yang dapat saya berikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, Sekian dan terima kasih atas kunjungannya. Terimakasih

Posting Komentar untuk "PENETAPAN BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU 2015"