Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Fungsi Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan

Mendikbud Anies Baswedan resmi membentuk Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dalam rangka menjalankan tugas serta fungsinya terkait dengan kebijaksanaan pembinaan guru mulai dari urusan masalah kenaikan pangkat guru, peningkatan kompetensi guru, sampai dengan urusan jenis macam aneka tunjangan kesejahteraan para guru.

Seperti informasi yang dirilis dari jpnn terkait dengan pemberitaan yang berjudul pembentukan ditjen baru guru yang mengurus pelatihan para guru dan juga tunjangan guru berikut pernyataan Mendikbud yang merupakan salah satu 
Janji Mendikbud Anies Baswedan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru beberapa waktu yang lalu.

Kebijakan pembinaan guru sering dikeluhkan karena menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan.

Menteri Pendidikan Dan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan masalah itu.

Anies menuturkan pembentukan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. "Semua urusan guru, mulai dari PAUD, dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini," tutur Anies di Jakarta kemarin dirilis JPNN.

Menurut Mendikbud, peningkatan kompetensi guru tidak bisa diabaikan. Kompetensi guru harus terus ditingkatkan. Dia menyakini masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.

Program Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang pertama adalah dengan melakukan pendataan para guru-guru yang belum pernah mengikuti program pelatihan atau peningkatan kompetensi. Kemudian guru-guru tersebut akan dijadikan sasaran program peningkatan kompetensi.

Selain peningkatan kompetensi, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Sekarang, mulai dari tunjangan fungsional guru sampai Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditangani oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Mendikbud menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. Selama ini urusan guru diurus dibanyak Ditjen, ada Ditjen PAUD, Ditjen Dikdas, dan Ditjen Dikmen.

Anies menjelaskan pembentukan Ditjen GTK ini adalah pemenuhan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan saat kampanye dulu, Jokowi memiliki prioritas kerja untuk menata pembinaan guru.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia berharap Anies menempatkan orang-orang yang "menyayangi" guru sebagai pejabat di Ditjen GTK.

"Jangan sampai Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini," katanya.

Sulistyo mencontohkan kebijakan yang dia cap menghukum guru adalah aturan tentang kenaikan pangkat. Dia menjelaskan dalam rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, kenaikan pangkat guru wajib membuat karya tulis.
Mendikbud Anies Baswedan resmi membentuk Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dalam rangka menjalankan tugas serta fungsinya terkait dengan kebijaksanaan pembinaan guru mulai dari urusan masalah kenaikan pangkat guru, peningkatan kompetensi guru, sampai dengan urusan jenis macam aneka tunjangan kesejahteraan para guru.

Seperti informasi yang dirilis dari jpnn terkait dengan pemberitaan yang berjudul pembentukan ditjen baru guru yang mengurus pelatihan para guru dan juga tunjangan guru berikut pernyataan Mendikbud yang merupakan salah satu 
Janji Mendikbud Anies Baswedan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru beberapa waktu yang lalu.

Kebijakan pembinaan guru sering dikeluhkan karena menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan.

Menteri Pendidikan Dan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan masalah itu.

Anies menuturkan pembentukan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. "Semua urusan guru, mulai dari PAUD, dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini," tutur Anies di Jakarta kemarin dirilis JPNN.

Menurut Mendikbud, peningkatan kompetensi guru tidak bisa diabaikan. Kompetensi guru harus terus ditingkatkan. Dia menyakini masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.

Program Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang pertama adalah dengan melakukan pendataan para guru-guru yang belum pernah mengikuti program pelatihan atau peningkatan kompetensi. Kemudian guru-guru tersebut akan dijadikan sasaran program peningkatan kompetensi.

Selain peningkatan kompetensi, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Sekarang, mulai dari tunjangan fungsional guru sampai Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditangani oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Mendikbud menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. Selama ini urusan guru diurus dibanyak Ditjen, ada Ditjen PAUD, Ditjen Dikdas, dan Ditjen Dikmen.

Anies menjelaskan pembentukan Ditjen GTK ini adalah pemenuhan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan saat kampanye dulu, Jokowi memiliki prioritas kerja untuk menata pembinaan guru.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia berharap Anies menempatkan orang-orang yang "menyayangi" guru sebagai pejabat di Ditjen GTK.

"Jangan sampai Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini," katanya.

Sulistyo mencontohkan kebijakan yang dia cap menghukum guru adalah aturan tentang kenaikan pangkat. Dia menjelaskan dalam rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, kenaikan pangkat guru wajib membuat karya tulis.

Posting Komentar untuk "Tugas Fungsi Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan"