Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Registrasi Cara Pembuatan NPWP Online deng E-Registration

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam Hangat dari Website www.infokeguruan.com Kali ini saya akan menginformasikan Registrasi Cara Pembuatan NPWP Online deng E-Registration

Semakin majunya perkembangan teknologi dimanfaatkan DJP unutk memberikan pelayanan yang terbaik melalui pajak online. Salah satu terobosannya adalah E-Registration, yaitu pendaftaran NPWP secara online. Untuk mengetahui prosesnya, silahkan melanjutkan membaca.

Langkah-langkah Pendaftaran NPWP melalui E-Registration

  1. Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. atau Langsung Registrasi Oline. Gunakan Email Aktif.
  2. Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
  4. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  5. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  6. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
  7. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
  8. Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
  9. Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  10. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.  

Sekian tutorial Registrasi Cara Pembuatan NPWP Online deng E-Registration mudah-mudahan bermanfaat. Jika ada pertanyaan silahkan masukan pertanyaannya pada Kotak Komentar yang sudah disediakan. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Registrasi Cara Pembuatan NPWP Online deng E-Registration"