Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah (MI, MTs, MA) Tahun Pelajaran 2015/2016

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah (MI, MTs, MA) Tahun Pelajaran 2015/2016Selamat malam sahabat infokeguruan.com seiringnya waktu berjalan dengan cepat pada Tahun Ajaran 2015/2016 ini kita sudah melewati ujian akhir semester ganjil, dan untuk kedepan ke semester kedua kita sudah disibukkan kembali dengan soal UN.
Untuk memberikan informasi yang penting ini kali ini infokeguruan.com ingin menginfokan kepada sobat semua khususnya sekolahan yang bernaung di Kemenag bagi sekolah madrasah baik tingakat MI, MTS maupun MA yang sebentar lagi akan melaksanakan kewajibannya dalam menghadapi Ujian Nasional.
Untuk itulah kita semua wajib mempersiapkan segala sesuatunya termasuk menyiapkan data calon peserta didik kita sebagai nominasi peserta UN tahun pelajaran 2015/2016. Dengan beredarnya surat pemberitahuan resmi dari kanwil Propinsi Banten perihal mekanisme pendataan peserta UN tahun pelajaran 2015/2016 menyampaikan bahwa :
Gambar Ilustrasi : Surat Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrash 
Menindaklanjuti surat dari dirjen pendidikan islam kemenag R.I nomor : DJ/1/PP.00.6/4474/2015 tanggal 14 desember 2015 perilah sebagaimana tersebut pada pokok, bersama ini kami sampaikan mekanisme pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN) di madrasah TP 2015/2016 sebagai berikut :
  1. Madrasah melakukan upload data EMIS semester ganjil TP 2015/2016 melalui aplikasi EMIS Online.
  2. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa kelas akhir TP 2015/2016 ( yang ditarik dari data EMIS) melalui aplikasi verval peserta Un pada laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun/;
  3. Madrasah mengunduh daftar calon peserta (DCP) Un dan berita acara (BA) serah terima data siswa calon Peserta UN dari server EMIS melalui aplikasi verval peserta UN online, kemudian menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani kepala madrasah dan pejabat kankemenag kab/kota setempat kepada panitia pendataan Un tingkat kab/kota.
  4. Peniata pendataan UN tingkat Kab/Kota melakukan verfikasi terhadap DCP dan mencetak hasil verifikasi DCP untuk didistribusikan ke setiap madrasah,jika masih ada kesalahan data,madrasah harus melakukan validasi data ulang dengan kembali pada langkah pont ke 2 dan seterusnya, sampai data benar-benar valid.
  5. Panitia pendataan UN tingkat kab/kota mengunggah ata DCP yang sudah valid ke server UN untuk di proses menjadi daftar nominasi sementara ( DNS ) dan mengunduh kembali untuk menctak DNS dan mendistribusikannya ke setiap madrassah untuk di verifikasi
  6. Madrasah mengembalikan data DNS hasil verifikasi kepada panitia pendataan UN tingkat kab/kota untuk di unggah ke server UN, dan
  7. Panitia pendataan UN tingkat provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, kemudian mencetak daftar nominasi tetap (DNT) dan kartu peserta Ujian ( KPU) untuk di distribusikan ke setiap madrasah melalui penitia pendataan Un tingkat kab/kota.
Adapun Jadwal pendataan peserta UN madrasah tahun 2015/2016 adalah sebagai berikut.
Gambar Ilustrasi : Jadwal Pendataan Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016
Demikian informasi yang bisa saya berikan Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah (MI, MTs, MA) Tahun Pelajaran 2015/2016semoga bisa bermanfaat dan menjadi himbauan bagi kita semua agar segera secepatnya melakukan Verval Peserta UN Tahun 2015 ini. Terimakasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Posting Komentar untuk "Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah (MI, MTs, MA) Tahun Pelajaran 2015/2016"