Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Gaji Pokok PNS & Realisasi Gaji Ke 13 Tahun 2016

Blog Info Guru akan menginformasikan kembali tentang Daftar Gaji Pokok PNS & Realisasi Gaji Ke 13 Tahun 2016 selamat pagi dan salam sejahtera. Informasi ini kami kutip dari Blog suarapgri.com yang bersumber dari http://ainamulyana.blogspot.co.id.

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS di tahun 2015 yang juga akan berlaku di Tahun 2016 :
Gambar : Daftar Gaji Pokok PNS & Realisasi Gaji Ke 13 Tahun 2016
Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2015 dan 2016 golongan I sesuai PP NOMOR 30 TAHUN 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2015
Gambar : Daftar Gaji Pokok PNS & Realisasi Gaji Ke 13 Tahun 2016
Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2015 dan 2016 golongan II sesuai PP NOMOR  30 TAHUN 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2015
Gambar : Daftar Gaji Pokok PNS & Realisasi Gaji Ke 13 Tahun 2016
Gaji Pokok PNS Gololongan II Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015.

Berikut Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2015 dan 2016 golongan III sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2015
Gambar : Daftar Gaji Pokok PNS & Realisasi Gaji Ke 13 Tahun 2016
Gaji Pokok PNS Gololongan  III Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015. Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 dan 2016 golongan IV sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2015
Gambar : Daftar Gaji Pokok PNS & Realisasi Gaji Ke 13 Tahun 2016
Gaji Pokok PNS Gololongan  IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan oleh dikeluarkannya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.

Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.

Demikian informasi yang kami bagikan kembali melalui Blog Info Guru ini, semoga bermanfaat dan jangan lupa bagikan artikel ini melalui sosial media yang sobat gunakan. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Daftar Gaji Pokok PNS & Realisasi Gaji Ke 13 Tahun 2016"