Cara Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru,
dan SK Tunjangan Fungsional Guru dapat dilihat pada situs Direktorat
P2TK Dikdas Klik disini......
- Tunjangan
fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru
bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan
setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan
berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota. Lihat/download
Juknis tentang Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil DI SINI
- Tunjangan
Profesi Guru biasa disebut juga Tunjangan Sertifikasi Guru yaitu tunjangan yang
diberikan kepada Guru PNS, Kepala Sekolah dan Pengawas yang
telah dinyatakan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik. Tunjangan
ini besarnya bervariasi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang telah
ditetapkan
Sebelum
tunjangan tersebut diberikan/dicairkan terlebih dahulu diterbitkan SK Tunjangan
Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru oleh Direktorat P2TK
Dikdas
Cara Cek SK
Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru Tingkat SMA dan SMK atau MAK sama caranya
yaitu dengan mengunjungi situs Direktorat P2TK Dikdas
Posting Komentar untuk "Cek SK Tunjangan Profesi dan SK Tunjangan Fungsional Guru"