Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 (Beban Kerja Guru)
2. Guru yang mendapat tugas tambahan:
1) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
2) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
3) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
4) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (4))
5) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL KEPALA SEKOLAH === TERUSKAN MEMBACA===
Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 (Beban Kerja Guru)"