Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perihal syarat SK Bupati/Walikota bagi Guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri

Perihal syarat SK Bupati/Walikota bagi Guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri, Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru. 

Bagi Guru yang Non PNS dan bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.

Persyaratan ini sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8
"Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat  Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"

Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.

Adapun jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

Oleh karena itu bagi para PTK yang masih terkendala ajuan NUPTK barunya karena aturan syarat SK Bupati/Walikota tersebut. Saat ini diakomodir oleh Layanan PADAMU NEGERI dengan memiliki PegID terlebih dahulu.  Fungsi PegID untuk mengidentifikasi eksistensi seluruh PTK NON PNS termasuk Tenaga Honorer untuk kebutuhan pemetaan PTK sebagai bahan kebijakan selanjutnya. 

Demikian semoga dapat dipahami dan dimaklumi adanya. Jika ingin melihat Perihal syarat SK Bupati/Walikota Klik disini .........

Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbut

Posting Komentar untuk "Perihal syarat SK Bupati/Walikota bagi Guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri"