Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Potongan Juknis SKTP 2014

Guru harus mengajar 24 jam full dalam seminggu,.. satu hari dalam sebulan tidak mengajar maka tunjangannya tidak boleh dibayarkan dengan alasan apapun,..
Jangan tanya saya,.. kenapa??????
itu juknis,... bukan saya yang buat,...
buat kab/kota laksanakan,..dan jalankan,..
Tim audit sudah mulai melek,..


Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 (dua puluh empat) jam perminggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan.

Bagi Guru yang mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan

Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi

Posting Komentar untuk "Potongan Juknis SKTP 2014"