Potongan Juknis SKTP 2014
Guru harus mengajar 24 jam full dalam seminggu,.. satu hari dalam sebulan tidak mengajar maka tunjangannya tidak boleh dibayarkan dengan alasan apapun,..
Jangan tanya saya,.. kenapa??????
itu juknis,... bukan saya yang buat,...
buat kab/kota laksanakan,..dan jalankan,..
Tim audit sudah mulai melek,..
Sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap
muka 24 (dua puluh empat) jam perminggu dalam bulan yang sama, tunjangan
profesinya tidak dibayarkan.
Bagi
Guru yang mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB)
dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari
kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas
pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan
Selama
liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi
Posting Komentar untuk "Potongan Juknis SKTP 2014"