PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN 2 DAN 3 TAHUN 2014
Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 akan segera
direalisasikan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014. Berdasarkan pasal 4, PMK Nomor :
61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran
2014, penyaluran atau pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru dilakukan
secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum
Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, yaitu:
- Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014;
- Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juni 2014;
- Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan September 2014;
- Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Nopember 2014
Pada pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.07/2014 dinyatakan Pemerintah Daerah melaksanakan
pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS
kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara
triwulanan, yaitu:
- Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juli 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan Oktober 2014;
- Pencairan Tunjangan Profesi / sertifikasi Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Desember 2014.
Berdasarkan
info dari website Kemendikbud, Pembayaran atau pencaiaran tunjangan guru PNSD
untuk triwulan 1 atau pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada
tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK
Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun
akan dibayarkan pada triwulan I.
Terkait
penyaluran dana Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2014 dan
Carry Over Tahun 2010-2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
mengeluarkan surat edaran kepada Walikota/Bupati agar penyaluran TPG Triwulan 1
Tahun 2014 dan Carry Over dana TPG paling lambat tangal 30 April 2014.
Sedangkan untuk pencairan Tunjangan profesi guru / sertifikasi guru
triwulan 2 tahun 2014 seharusnya dicairkan pada bulan Juli 2014
ini. Khusus pencairan Tunjangan profesi / sertifikasi guru
triwulan 3 dan 4 tahun 2014 terlebih dahulu perlu ada SKTP periode 2
tahun 2014 yang kemungkinan besar baru diterbitkan antara bulan Agustus -
September 2014. Untuk kelancaran pencairan tunjangan profesi /
sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2014 kepada semua operator
sekolah harap segera menguptodate data pokok kependidikan atau dapodik.
Uptodate data dapodik akan dimulai bulan Juli 2014 ini.
Bagi
Anda yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi
tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi,
Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link download di bawah ini
Setelah
adanya PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tersebut guru sebaiknya segera mengecek
penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP), karena SKTP menjadi dasar pencairan
tunjangan profesi. SKTP yang mulai tahun ini diterbitkan 2 kali dalam setahun
diberikan kepada guru yang telah bersertifikat pendidikan yang telah memenuhi
kewajiban mengajar minimal 24 jam pada mata pelajaran yang linear (dapat juga
24 jam mengajar dengan tugas tambahan yang ekuivalen dengan jam mengajar). Mata
Pelajaran Linear dalam istilah SKTP atau dapodik adalah kesesuaian antara
bidang studi saat sertifikasi dengan mata pelajaran atau bidang studi yang
diajarkan (diampu) dalam proses pembelajaran di sekolah.
(SRI AGUSTINA SHOFIAN; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Blitar)
BalasHapusBerawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Blitar dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Blitar dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Blitar Jawa Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.
Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :
1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.
2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.
3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.
4. Terimakasih untuk khususnya Bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I. beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I.0813-2612-2555
kurang menarik bu
Hapus