Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Penilaian CAT (Computer Assisted Test) CPNS

PENGUMUMAN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengklaim pelaksanaan tes CPNS 2014 yang akan dimulai pada akhir Juli dan awal Agustus mendatang seluruhnya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Itu artinya, seluruh instansi baik pusat dan daerah tanpa terkecuali wajib meninggalkan sistim lembar jawab komputer (LJK).

“Siap atau tidak siap, semunya wajib pakai CAT. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kalau menolak pakai CAT, berarti tidak bisa melaksanakan seleksi CPNS” tegas Azwar di Jakarta.

Sudah tahukah Anda kalau tahun ini Seleksi Calan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) baik di pusat maupun di daerah. Silahkan Baca berita sebelumnya yang mengenai “Tahun 2014 Seleksi CPNS Wajib Menggunakan Sistem CAT

Sistem Penilaian CAT (Computer Assisted Test)
Jumlah seluruh soal dalam ujian CAT adalah 100 butir soal dengan rincian sebagai berikut :
* 35 soal TKP ( nilainya antara skala 1 s.d 5, tidak ada 0
* 35 soal TIU (nilainya 0 jika salah dan 5 jika benar)
* 30 soal TWK (nilainya 0 jika salah dan 5 jika benar)

Jadi jika seluruh soal dijawab dengan tepat maka nilai maksimumnya adalah 500, dan nilai minimumnya adalah 35. Tidak ada sistem pengurangan nilai dalam ujian ini.

Nilai Ambang Batas TKD CAT  seleksi CPNS 2014 berdasarkan Permen PANRB No.35/2013 adalah :
* 60% dari nilai maksimum TKP 175 = 105
* 50% dari nilai maksimum TIU 175 = 75
* 40% dari nilai maksimum TWK 150 = 70



Posting Komentar untuk "Sistem Penilaian CAT (Computer Assisted Test) CPNS"