Sistem Penilaian CAT (Computer Assisted Test) CPNS
PENGUMUMAN
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengklaim
pelaksanaan tes CPNS 2014 yang akan dimulai pada akhir Juli dan awal Agustus
mendatang seluruhnya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Itu artinya,
seluruh instansi baik pusat dan daerah tanpa terkecuali wajib meninggalkan
sistim lembar jawab komputer (LJK).
“Siap atau tidak siap,
semunya wajib pakai CAT. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kalau menolak pakai
CAT, berarti tidak bisa melaksanakan seleksi CPNS” tegas Azwar di Jakarta.
Sudah tahukah Anda
kalau tahun ini Seleksi Calan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) baik
di pusat maupun di daerah. Silahkan Baca berita sebelumnya yang mengenai “Tahun 2014 Seleksi CPNS Wajib
Menggunakan Sistem CAT”
Sistem Penilaian CAT (Computer
Assisted Test)
Jumlah seluruh soal
dalam ujian CAT adalah 100 butir soal dengan rincian sebagai berikut :
* 35 soal TKP (
nilainya antara skala 1 s.d 5, tidak ada 0
* 35 soal TIU
(nilainya 0 jika salah dan 5 jika benar)
* 30 soal TWK
(nilainya 0 jika salah dan 5 jika benar)
Jadi jika seluruh soal
dijawab dengan tepat maka nilai maksimumnya adalah 500, dan nilai minimumnya
adalah 35. Tidak ada sistem pengurangan nilai dalam ujian ini.
Nilai Ambang Batas TKD
CAT seleksi CPNS 2014 berdasarkan Permen PANRB No.35/2013 adalah :
* 60% dari nilai
maksimum TKP 175 = 105
* 50% dari nilai
maksimum TIU 175 = 75
* 40% dari nilai
maksimum TWK 150 = 70
Sumber : http://www.cpns-indonesia.com/
Posting Komentar untuk "Sistem Penilaian CAT (Computer Assisted Test) CPNS"