Dowload Juknis Bos Madrasah 2014 Untuk MI Dan MTs
Salam Hangat dari Blog info Keguruan Alifah Azzahra | Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan
pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa
wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah
pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi
seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan
pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan
Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU
tersebut.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah
untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun
2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa
daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan
personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis
kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas di Buku Panduan BOS MI/MTs
pada bagian penggunaan dana BOS yang dapat anda download pada akhir posting
ini.
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan
biaya satuan dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran
dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan,
yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah
swasta dan PPS langsung ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui
rekening penampung. Begitupun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan
langsung pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang
sesuai dengan perencanaan madrasah.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun
yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
1. Membebaskan segala jenis biaya
pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di
madrasah negeri maupun madrasah swasta.
2.
Membebaskan biaya operasional
sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
3.
Meringankan beban biaya operasional
sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
Pada Tahun Anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12
bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 tahun
pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. Untuk madrasah
swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu
periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh
satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulan.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
·
Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp.
580.000,-/siswa/tahun
·
Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp.
710.000,-/siswa/tahun
Selengkapanya mengenai Juknis BOS Madrasah untuk MI/MTs
Tahun 2014 silahkan unduh disini
untuk Juknis BOS Madrasah Aliyah (MA) dapatkan disini
Demikian info mengenai Juknis BOS Madrasah 2014 untukMI dan MTs, semoga ada manfaatnya.(AbdiMadrasah)
Posting Komentar untuk "Dowload Juknis Bos Madrasah 2014 Untuk MI Dan MTs"