Informasi Penerbitan NUPTK Tahun Pelajaran 2014 / 2015
Kebijakan
penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no.
14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru. Bisa
diunduh Disini ...
Berdasarkan
surat edaran tersebut diberlakukan syarat penerbitan NUPTK baru melalui sistem
PADAMU NEGERI, sebagai berikut:
Layanan
Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernahmengajukanNUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Untuk
memperoleh NUPTK Baru dengan persyaratan sebagai berikut :
Bertugas sebagai GURU,
KEPALA SEKOLAH, dan PENGAWAS pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di
sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Jika
PTK memenuhi syarat sebagai GURU, KEPSEK dan PENGAWAS dan belum memliki NUPTK maka
pada akun login PTK masing-masing akan dimunculkan menu "Ajuan
NUPTK Baru", silakan dilengkapi sesuai panduan pada aplikasi Padamu
Negeri. Pelajari dan ikuti prosesnya sesuai alur DI SINI ....
Sesuai
alur prosesnya DISINI.... bahwa yang berwenang
menerbitkan NUPTK baru adalah LPMP setempat. Waktu proses penerbitan NUPTK baru
tergantung dari proses kiriman berkas dokumen ajuan dari Admin Dinas ke LPMP,
Antrian di LPMP dan alokasi waktu proses dari LPMP masing-masing.
Syarat
Pengajuan NUPTK 2014 :
1. Bagi
yang sudah punya pegid dan belum sama sekali menyampaikan
berkas pengajuan
berkas pengajuan
2. Bagi
Yang Belum Punya Pegid Sama Sekali
Berkas
Yang Harus Di Sampaikan
1. S12 Hasil Perbaikan Data ter UPDATE dari PTK, atau S13 yang sudah DI UPDTE oleh Kemenag
2.
S06 Beserta Lampiran nya
a. SK GTY 5 Tahun Terkahir (di Legalisir basah)
b. SK Penugasan 4 Tahun Terakhir (di Legalisir basah)
c. Fotocopy Ijazah, Transkip, Akta (di Legalisir basah)
d. KK
e. Akte Yayasan
3.
S07a Fakta Integritas Bermaterai 6000
4.
S08 (bagi yang sudah punya)
5.
Akte Yayasan
Para
PTK yang mengajukan NUPTK baru dapat memonitor hasil ajuannya melalui akun login PTK masing-masing. Jika menginkan informasi lebih detil dapat
kontak langsung ke LPMP setempat dengan membawa bukti cetak surat S09 yang
diterima saat proses persetujuan surat ajuan NUPTK baru (S06) ke Admin Dinas.
Buka juga kegiatan dipadamu negeri 2014untuk PTK DAN Info Terbaru Padamu Negeri
INFO AJUAN NUPTK BARU 2014
Kepada Pengguna Yth.
Untuk saat ini ajuan NUPTK baru (S06) di Padamu Negeri dapat diproses bagi Pendidik yang berstatus PNS/CPNS.
Adapun bagi yang Non PNS
dijadwalkan akan dibuka lagi dalam bulan September 2014 menunggu aturan dan
persyaratan terbaru kebijakan dari BPSDMPK PMP Kemdikbud yang masih dalam
prosesfinal saat ini.
Pastikan telah Cetak Kartu Identitas PTK dan
segera update data portofolio Anda hingga Semester 1 Tahun Pelajaran
2014/205 saat ini. Sistem Padamu Negeri akan memproses seleksi secara otomatis
berdasarkan data portofolio individu untuk diberi hak akses modulajuan
NUPTK baru periode 2014 di login PTK masing-masing.
Demikian informasi dari
kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam Padamu Negeri
Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Posting Komentar untuk "Informasi Penerbitan NUPTK Tahun Pelajaran 2014 / 2015"