Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Informasi Penerbitan NUPTK Tahun Pelajaran 2014 / 2015

Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru. Bisa diunduh Disini ...

Berdasarkan surat edaran tersebut diberlakukan syarat penerbitan NUPTK baru melalui sistem PADAMU NEGERI, sebagai berikut:

Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernahmengajukanNUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK Baru dengan persyaratan sebagai berikut :
Bertugas sebagai GURU, KEPALA SEKOLAH, dan PENGAWAS pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  1. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  2. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
  3. Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  4. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Jika PTK memenuhi syarat sebagai GURU, KEPSEK dan PENGAWAS dan belum memliki NUPTK maka pada akun login PTK masing-masing akan dimunculkan menu "Ajuan NUPTK Baru", silakan dilengkapi sesuai panduan pada aplikasi Padamu Negeri. Pelajari dan ikuti prosesnya sesuai alur DI SINI ....

Sesuai alur prosesnya DISINI.... bahwa yang berwenang menerbitkan NUPTK baru adalah LPMP setempat. Waktu proses penerbitan NUPTK baru tergantung dari proses kiriman berkas dokumen ajuan dari Admin Dinas ke LPMP, Antrian di LPMP dan alokasi waktu proses dari LPMP masing-masing. 

Syarat Pengajuan NUPTK 2014 :
1. Bagi yang sudah punya pegid dan belum sama sekali menyampaikan
berkas pengajuan
2. Bagi Yang Belum Punya Pegid Sama Sekali

Berkas Yang Harus Di Sampaikan

1. S12 Hasil Perbaikan Data ter UPDATE dari PTK, atau S13 yang sudah DI UPDTE oleh Kemenag
2. S06 Beserta Lampiran nya
a. SK GTY 5 Tahun Terkahir (di Legalisir basah)
b. SK Penugasan 4 Tahun Terakhir (di Legalisir basah)
c. Fotocopy Ijazah, Transkip, Akta (di Legalisir basah)
d. KK
e. Akte Yayasan

3. S07a Fakta Integritas Bermaterai 6000
4. S08 (bagi yang sudah punya)
5. Akte Yayasan
Para PTK yang mengajukan NUPTK baru dapat memonitor hasil ajuannya melalui akun login PTK masing-masing. Jika menginkan informasi lebih detil dapat kontak langsung ke LPMP setempat dengan membawa bukti cetak surat S09 yang diterima saat proses persetujuan surat ajuan NUPTK baru (S06) ke Admin Dinas. Buka juga kegiatan dipadamu negeri 2014untuk PTK DAN Info Terbaru Padamu Negeri

INFO AJUAN NUPTK BARU 2014

Kepada Pengguna Yth.

Untuk saat ini ajuan NUPTK baru (S06) di Padamu Negeri dapat diproses bagi Pendidik yang berstatus PNS/CPNS.

Adapun bagi yang Non PNS dijadwalkan akan dibuka lagi dalam bulan September 2014 menunggu aturan dan persyaratan terbaru kebijakan dari BPSDMPK PMP Kemdikbud yang masih dalam prosesfinal saat ini.

Pastikan telah Cetak Kartu Identitas PTK dan segera update data portofolio Anda hingga Semester 1 Tahun Pelajaran 2014/205 saat ini. Sistem Padamu Negeri akan memproses seleksi secara otomatis berdasarkan data portofolio individu untuk diberi hak akses modulajuan NUPTK baru periode 2014 di login PTK masing-masing.

Demikian informasi dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,

Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud


Posting Komentar untuk "Informasi Penerbitan NUPTK Tahun Pelajaran 2014 / 2015"