Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Pemantauan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar (e-SPM Dikdas)


Salam Hangat dari website www.infoeguruan.com  Alifah Azzahra | Sistem Pemantauan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar program baru guna Pengembangan kapasitas SPM untuk mendukung  implementasi standar pelayanan minimal dikabupaten-kabupaten dan sekolah di Indonesia berdasarkan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) Semester 2 Tahun Ajaran 2013/2014 dengan level akses :
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN memberikan pembekalan (Training) kepada Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Dinas Pendidikan Provinsi Memberikan Pembekalan (Training) Kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam hal proses transaksi data e-SPM Ditjen Dikdas
  3. Dinas Pendidikan Kab/Kota Mencetak Kuisioner e-SPM Ditjen Dikdas sesuai Jumlah Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar pada Kabupaten/Kota dan melakukan Sosialisasi Pengisian Instrument/Kuisioner ke Satuan Pendidikan (Sekolah), kemudian hasil isian Instrument/Kuisioner e-SPM Ditjen Dikdas tersebut diserahkan kembali oleh Satuan Pendidikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diinputkan ke Sistem Pemantuan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (e-SPM).
Selanjutnya setelah proses Transaksi Data e-SPM selesai dilakukan di Tingkat Kab/Kota yang melibatkan Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kab/Kota, maka Dinas Pendidikan Provinsi Melakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) hasil Transaksi Data dari Satuan Pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota dan selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi memberikan masukan kepada Kabupaten/Kota untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal,

Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Sesditjen Dikdas) Bagian Perencanaan dan Penganggaran (Bagren Ditjen Dikdas) melakukan Monev dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota guna memberikan arahan dan masukan dalam pencapaian Standar Pelayanan Pendidikan Dasar  yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pengintegrasian SPM Dalam Perencanaan dan Penganggaran Kabupaten/Kota.

Jadi anggapan selama ini bahwa Operator Sekolah melakukan proses Input Data Melalui Sistem Evaluasi Pemantuan Pelayanan Minimal (e-SPM) Ditjen Dikdas adalah salah, karena tugas tersebut (Proses Entry Data / Kuisioner e-SPM) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, sedangkan Satuan Pendidikan (Sekolah) hanya diberikan Instrument/Kuisioner hasil print out dari Sistem e-SPM untuk selanjutnya diisikan dan diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Hanya karena begitu banyaknya program-program yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhir-akhir ini yang mengakibatkan timbulnya pemikiran dari teman-teman Operator Sekolah, bahwa setiap Sistem yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga merupakan pekerjaan / Tugas Operator Sekolah.

Sekian Penjelasan Singkat tentang Sistem Pemantauan Evaluasi Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar Mohon Maaf jika ada kesalahan dalam Redaksi postingan ini.

Posting Komentar untuk "Sistem Pemantauan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar (e-SPM Dikdas)"