DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PPGJ SERTIFIKASI TAHUN 2015
Assalamualaikum
Wr. Wb. Selamat sore rekan-rekan guru semua, Sore ini saya akan membagikan Petunjuk Tekhnis PPG Dalam Jabatan/PPGJ atau Juknis PPG untuk sertifikasiGuru Tahun 2015 , Seperti apa informasinya .....? Yuk Kita baca disini.
Sertifikasi
guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan
bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi
persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan. Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota
didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang
bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
Guru
yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi
kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun
sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen
(Pasal 82).
Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
- Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (sebelum tanggal 30 Desember 2005) dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
- Bagi guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, sertifikasi dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Sertifikasi guru melalui PPGJ sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal
secara berkelanjutan.
Download
Petunjuk Tekhnis PPGJ Sertifikasi Tahun 2015
Persyaratan
Peserta :
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan: Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. dan Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
Guru
bukan PNS : pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap
dari penyelenggara pendidikan (GTY), pada sekolah negeri harus memiliki SK
pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus
menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum
memasuki usia 60 tahun. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter.
Rekognisi
Pembelajaran Lampau/ RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan,
pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja
dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib
ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ.
Pengalaman
kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam
menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang
dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi
akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti,
dan prestasi akademik yang dicapai.
Pengalaman
mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan
pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari lembaga
yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara
pendidikan).
Bukti
fisik dari sub komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang
sah dari lembaga yang berwenang. Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi
persyaratan: (1) relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi
yang diajukan dalam PPGJ, (2) lama mengajar (3) dokumen komponen RPL harus
orisinal (benar dan memenuhi asas legalitas).
Selengkapnya
Download Juknis Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015 DISINI
Demikian
berita dan informasi yang dapat saya berikan, Semoga ada manfaatnya
untuk kita semua, Sekian dan terima kasih atas kunjungannya. Jempolnya Mana ........!!!
Posting Komentar untuk "DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PPGJ SERTIFIKASI TAHUN 2015"