KRITERIA ATAU SYARAT MENDAPATKAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS 2015
Asalamualaikum
Wr Wb......... Selamat malam rekan-rekan guru semua ...... Tunjangan profesi
melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD
yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
mengenai penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui
mekanisme transfer:
- Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan;
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum akhir Desember 2013 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio gurusiswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015;
- Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan apabilaguru:
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
- Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;
- Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010;
- Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
- Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
- Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan ditetapkan dengan SK gubernur/bupati/walikota;
- Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan;
- Bagi guru SMK dan SMA yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
- Bagi guru SMK yang sudah memiliki sertifikat keahlian tertentu, dapat mengajar mata pelajaran lain yang masuk dalam kategori paket keahlian (daftar mata pelajaran sebagaimana terlampir);
- Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
- Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
8. Belum pensiun;
9. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah;
10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
11. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
12. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor:05/X/PB/2011,
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pemerataan GuruPegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi
dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata
pelajaran yang dibuktikan dengan surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota
berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh
Provinsi/Kabupaten/Kota sampai akhir Desember 2013. mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya
maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan
memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam
BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62
Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam
Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
13. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK
alih tugas
guru PNS yang
memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 10 kepada
Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK
Gubernur/Bupati/Walikota.
14. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai
dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi
sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan
Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah
Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan
persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama
bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi)
Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan
oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
15. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik
tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka
tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan
menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
Lumayan banyak yaa. dari beberapa persyaratan di atas ada hal-hal
penting yang wajib diketahui oleh para guru, sekolah maupun dinas
pendidikan kab/kota. baik untuk saat ini maupun di masa akan datang,. So mari
kita simak sama.
1. Lihat Poin 5
5.
Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai
dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu
rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah
rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008
Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015;
Mengapa ada peraturan tersebut ...... ? Dalam pengisian dapodik banyak
terjadi kecurangan dengan cara memecah rombel, misalnya di SD siswa kelas 2
berjumlah 38 namun dipaksa untuk dipecah, ini jelas melanggar aturan PP no 74
tahun 2008 yang minimal jumlah siswa adalah 20 di SD. So, di 2016 maka hal ini
tidak bisa di tolerir lagi. Jadi buat mereka yang ngajar kurang dari 20 siswa
terancam tidak akan dapat tunjangan profesi. Bagaimana jika cuma satu kelas
jumlah siswanya kurang dari 20.... ? misalnya Kelas 1 = 18, Kelas 2 = 20, Kelas 3 = 19,
Kelas 4 = 23, Kelas 5 = 23…… Yaa .....SAMA ....., Kena Juga. Maka dari itu di sinilah peran
penting Dinas pendidikan setempat untuk menata ulang pendirian sekolah dan
pemerataan guru. Hal ini bisa disiasati dengan melihat poin 7
bagian f. Sulit juga siih.
2. Guru BK (lihat poin 7 e)
Guru BK untuk mendapatkan tunjangan profesi wajib mengampu minimal 150 siswa. Jadi jika ada 300 maka boleh ada 2 guru BK, Jika kurang dari itu, salah satu harus mengalah.
3. Hal yang tak kalah penting adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diajarkan, ini juga menjadi polemik di mata para guru. Bahkan yang lebih parah adalah jika Ijazah tidak sesuai dengan sertifikat pendidik dan Bidang studi yang diajarkan. Sebagai contoh ada seorang guru dengan Ijazah Sarjana Pendidikan Pkn, ikut sertifikasi Bahasa Inggris mengajar guru kelas SD. (ini banyak terjadi pada proses sertifikasi tahun 2007 2008) Masalah bukan ............ ? Hal terakhir jelas tidak memenuhi syarat. Namun yang Tenjadi perdebatan terakhir adalah misalnya seorang guru memeiliki Ijazah S1 Matematika, memiliki sertifikat Pendidik Guru Kelas dan Mengajar sebagai guru kelas di SD...........?
Demikian
berita dari infokeguruan.com yang dapat berikan, Semoga ada manfaatnya
untuk kita semua, Sekian dan terima kasih atas Kunjungannya.
Posting Komentar untuk "KRITERIA ATAU SYARAT MENDAPATKAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS 2015"