MEKANISME PEMBAYARAN SERTIFIKASI GURU 2015
Assalamu'alaikum Wr. Wb. selamat sore kali ini infokeguruan.com akan memberikan informasi tentang Mekanisme Pembayaran Sertifikasi Guru Tahun 2015. Berdasarkan informasi yang dirilis P2TKDikdas
pada tanggal 16 Januari 2015 terkait beredarnya berita tentang terjadinya
perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi
yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat
ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan
tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran
tunjangan profesi pada tahun 2015.
Sebenarnya Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 sudah diatur dalam PMK Nomor
241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah
dan Dana Desa yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi
Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan dan telah diundangkan
oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly pada tanggal 24 Desember
2014.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor
241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) /
sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu:
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan
(DTP) Guru PNS atau yang dikenal dengan Tunjangan Non Sertifikasi Berdasarkan Pasal 22 Ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan
yaitu:
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Bagi Anda yang ingin membaca atau memiliki PMK
Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014 silahkan klik link
download di bawah ini
Posting Komentar untuk "MEKANISME PEMBAYARAN SERTIFIKASI GURU 2015"