Prosedur Aktivasi Kode Registrasi Baru
Kepada: Yth. Bapak/Ibu
Operator Dapodikmen
Di Seluruh Indonesia
Dalam rangka untuk
melakukan pemeliharan dan pengamanan data Dapodikmen (terhitung mulai tanggal 9
– 13 Januari 2015), maka Tim Pendataan Dapodikmen Pusat melakukan reset Kode
Registrasi untuk seluruh sekolah. Maka kode registrasi Aplikasi Dapodikmen seluruh
sekolah akan berubah/berganti, dan kode registrasi yang sekarang
dimiliki/digunakan statusnya menjadi tidak aktif dan sekolah tidak dapat
menggunakannya untuk generate prefill maupun melakukan sinkronisasi yang
ditandai dengan peringatan “Kode registrasi tidak ditemukan diserver”.
Sehubungan dengan hal tersebut maka prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah
adalah sebagai berikut:
1. KONDISI SATU
Apabila sekolah telah
melakukan sinkronisasi hasil kerja/kondisi terakhir dari Aplikasi Dapodikmen (sinkronisasi
dengan Aplikasi Dapodikmen v 8.1.0 /8.1.2 sampai dengan hari Jum’at tanggal 9
Januari 2015 pukul 21:00 WIB) dan setelahnya tidak melakukan entry data lagi,
maka lakukan langkah sebagai berikut:
1.1. Sekolah dapat
mengambil kode registrasi yang baru dengan login ke laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
Gunakan akun yang telah diregistrasi sebelumnya di laman tersebut dan yang
telah digunakan untuk melakukan proses VervalPD. setelah login silakan klik
pada akun dan masuk ke profil (dipojok kanan atas). Lihat Gambar Kode Registrasi Yang Berhasil dan sipa di Gunakan di bawa ini :
![]() |
Gambar : Tampilan KOREG SMTR 2 |
1.2. Menggunakan kode
registrasi yang baru untuk melakukan generate prefill di laman: http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill.
Selanjutnya hasil generate di download.
1.3. Letakkan file prefill
hasil download di C://prefill_dapodik
1.4. Lakukan registrasi
ulang pada Aplikasi Dapodikmen dengan memasukkan data akun yang sama (seperti
yang telah diregistrasi sebelumnya)
2. KONDISI DUA
Apabila sekolah belum
melakukan sinkronisasi sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul
21:00 WIB atau setelah tanggal tersebut melakukan entri data dan belum
disinkronisasi, maka harus melakukan sinkronisasi terlebih dahulu sebelum
mengambil dan menggunakan Kode Registrasi yang baru. Hal ini dimaksudkan agar
data yang telah dientri/tambahkan ke aplikasi Dapodikmen tersebut dapat
dikirimkan ke server Dapodikmen Pusat, untuk itu sekolah harus mengajukan
permohonan untuk diaktifkan kembali Kode Registrasi lama untuk keperluan
sinkronisasi. Adapun prosedur untuk aktifasi kode registrasi lama sebagai
berikut:
2.1. Operator Sekolah login
ke Forum Helpdesk Dapodikmen dilaman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk.
Gunakan akun yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen.
2.2. Pada Forum Helpdesk
Dapodikmen buatlah postingan dengan memilih topik : “Kode Registrasi” .
2.3. Postingan berisi:
Permohonan aktifasi
Kode Registrasi (lama) Aplikasi Dapodikmen
Nama
Sekolah :
NPSN :
Nama Operator :
No Surat Tugas/ SK
Operator :
(No Surat Tugas/SK
operator harus sama dengan yang tercantum di dokumen yang dilampirkan pada saat
registrasi di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id )
2.4. Permohonan akan
disetujui apabila data yang dikirimkan valid/sesuai, persetujuan ditandai
dengan jawaban/tanggapan dari Admin Helpdesk Dapodikmen bahwa Kode Registrasi
(lama) telah diaktifkan.
2.5. Selanjutnya sekolah
dapat melakukan sinkronisasi.
2.6. Setelah sinkronisasi,
maka sekolah kembali melaporkan lewat Forum Helpdesk Dapodikmen bahwa
sinkronisasi telah dilakukan dengan reply pada postingan awal atau membuat
postingan baru dengan melampirkan screenshoot report berhasil sinkronisasi.
2.7. Admin Helpdesk
Dapodikmen akan menjawab bahwa Kode Registrasi (baru) telah diaktifkan.
2.8. Selanjutnya sekolah
dapat menjalankan prosedur sebagaimana diuraikan di poin no. 1. KONDISI SATU.
3. KONDISI TIGA
Untuk sekolah baru dan
belum memiliki Kode Registrasi, maka prosedur untuk memperoleh Kode Registrasi
Aplikasi Dapodikmen adalah sebagai berikut:
3.1. Sekolah telah memiliki
NPSN yang diterbitkan oleh PDSP.
3.2. Operator sekolah
melakukan registrasi/mendaftar di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan
melampirkan Surat Tugas/SK Operator.
3.3. Operator sekolah dapat
mengecek status approve/persetujuan dari admin di PDSP.
3.4. Jika telah disetujui,
maka Admin Pendataan Dapodikmen dapat men-generate Kode Registrasi.
3.5. Operator sekolah dapat
mengecek status generate Kode Registrasi dari admin Pendataan Dapodikmen.
3.6. Jika statusnya telah
di generate, maka operator dapat mengambil Kode Registrasi sebagaimana
diuraikan pada poin. No 1. KONDISI SATU.
Kami mohon maaf atas
ketidaknyamanan ini, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
SALAM SATU DATA
Posting Komentar untuk "Prosedur Aktivasi Kode Registrasi Baru"