Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN NPWP ONLINE E-REGISTRATION

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam Hangat dari Website www.infokeguruan.com Pada Artikel sebelumnya Bagaimana Cara Membuat NPWP dengan E-Registrasi sudah saya jelaskan apa itu pendaftaran NPWP secara online. Namun ternyata dalam prakteknya banyak yang masih kurang paham langkah-langkah yang harus dilakukan, untuk itu Kali ini Kang JAE Anak Gunung Kencana Kab. Lebak akan memberikan informasi Langkah-Langkah Pembuatan NPWP Online E-Registrasi, Silahkan Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini. 

Langkah-Langkah Pembuatan NPWP Secara Online dengan Menggunakan alamat E-Registrasi : 
1. Daftar Akun

Pada langkah ini anda harus mendaftarkan/registrasi dengan menggunakan Email. Gunakan Email aktif agar aktivasi bisa terkirim ke email yang kita daftarkan. Silahkan KLIK DISINI

Saran saya gunakan internet dengan kecepata tinggi dan stabil karena sering terjadi gagal koneksi atau Kode Capcha tidak mau tampil. (Kalau di Gunungkencana menggunakan kartu XL. Jaringan 3G). 
Gamabar : Langkah 1
Gambar : Langkah 2
2. Login Akun


Setelah daftar, silahkan Anda cek email terlebih dahulu sebelum log in untuk proses aktivasi akun. Jika akun Anda belum teraktivasi maka akan muncul tampilan seperti ini:


Silahkan Buka Email yang sudah di daftarkan dan Klik Link Aktivasi yang sudah di kirim, silahkan lihat contohnya di bawah ini :



3. Isi Formulir Pendaftaran Elektronik




Untuk Sumber Penghasilan silahkan pilih salah satunya : Ada tiga pilihan pekerjaan untuk NPWP orang pribadi yaitu:
  • Pekerjaan dalam hubungan kerja (maksudnya karyawan atau pegawai)
  • Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta)
  • Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)

Sekarang Isi alamat Tempat Tinggal Anda :


Jika Alamat tempat tinggal sama dengan KTP, tinggal klik centang di tempat yang saya kasih tanda lingkar merah di atas.


Alamat usaha bisa sama dengan data tempat tinggal atau bisa juga tidak sama, yang penting untuk data nomor telepon WAJIB DIISI, sebagai alternatif kolom ini bisa Anda isi no HP Anda.


Pilih Tanggungan Penghasilan Bulanan 


Untuk step ini saya sarankan Anda memilih metode pengiriman "UNGGAH". Jadi siapkan scan KTP Anda kemudian upload dengan klik menu "PILIH FILE"


Sampai lah kita di step terakhir. Setelah Anda upload scan KTP Anda, silahkan scroll ke bawah kemudian pilih "SETUJU" kemudian klik "SIMPAN DAN PROSES PERMOHONAN".

4. Mengirim Berkas Elektronik

Setelah selesai isi formulir, Anda akan diarahkan menuju "DASHBOARD". Di situ silahkan Anda klik tombol "TOKEN", tunggu sekitar 1 menit kemudiancek e-mail yang Anda gunakan saat mendaftar tadi. Jika belum muncul dalam 1 menit, silahkan klik kembali tombol token.


Kode Token akan muncul di inbox email Anda seperti ini


Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke "DASHBOARD" dan klik kirim, sehingga muncul tampilan seperti ini:

Perhatikan yang saya lingkari di atas. Kemudian klik "KIRIM PERMOHONAN" hingga muncul tulisan seperti ini:

Dan proses pendaftaran selesai.

Sebagai informasi, proses pendaftaran online ini memakan waktu 14 hari. Bisa saja permohonan Anda langsung diproses, namun bisa juga permohonan Anda harus antri dengan permohonan online yang lain. Jika dalam jangka waktu 14 hari Anda tidak mendapat notifikasi nomor NPWP Anda di e-mail, maka permohonan Anda dianggap tidak memenuhi syarat atau ditolak. Untuk kartu NPWP dan SKT (surat keterangan terdaftar) akan dikirim sesuai dengan alamat tempat Anda tinggal.

Jika Anda butuh kartu NPWP dengan cepat, saya tidak menyarankan untuk mendaftar secara online. Anda bisa langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendaftarkan diri Anda. Untuk pendaftaran langsung ke kantor pajak maksimal 1 hari kerja, jadi Anda bisa langsung mendapat nomor NPWP Anda. Untuk persyaratannya bisa Anda baca di sini : Persyaratan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Demikian dan terimakasih artikel LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN NPWP ONLINE E-REGISTRATION yang saya berikan. Kurang dan lebihnya mohon maaf. Terimakasih

Posting Komentar untuk "LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN NPWP ONLINE E-REGISTRATION"