PETUNJUK TEKNIS DANA BOS TAHUN 2015 - JUMLAH PENERIMAAN BOS SD 800 RIBU/SISWA, SMP 1 JUTA/SISWA SERTA KETENTUAN BOS BAGI SEKOLAH YANG MEMILIKI JUMLAH PESERTA DIDIK DI BAWAH 60 (SEKOLAH KECIL)
Assalamualaikum Wr. Wb. Sahabat Edukasi...
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis
BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS
Tahun Anggaran 2015.
Sasaran program BOS
adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP),
baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik).
Biaya operasi sekolah
ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang
tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh
sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut :
1. Sekolah dengan jumlah
peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang
diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan
ketentuan:
a. SD/SDLB : Rp
800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap :
Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
2.
SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap
dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)
Bagi sekolah setingkat
SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS
sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang
berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya
sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan
baik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan
untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi
sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sekolah swasta yang
menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
b. Sekolah yang tidak
diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah
peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya;
atau
c. Sekolah yang terbukti
dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh
dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Sekolah kecil yang
menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. SD/SMP/Satap yang berada
di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan
dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang
dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b. SDLB dan SMPLB; atau
c. Sekolah di daerah kumuh
atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah
lain di sekitarnya; dan
d. Bersedia membebaskan
iuran bagi seluruh siswa.
Download selengkapnya
Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2015, silahkan klik pada
links referensi artikel ini di links berikut… Semoga bermanfaat dan
terimakasih…
Posting Komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS DANA BOS TAHUN 2015 - JUMLAH PENERIMAAN BOS SD 800 RIBU/SISWA, SMP 1 JUTA/SISWA SERTA KETENTUAN BOS BAGI SEKOLAH YANG MEMILIKI JUMLAH PESERTA DIDIK DI BAWAH 60 (SEKOLAH KECIL)"