Tata Cara Pengajuan NPSN Baru
Assalamu’alaikum
Wr. Wb. Ok Kali ini saya akan memberikan informasi tentang Tata Cara Pengajuan NPSN Baru…. Apa NPSN itu….. ? bagaimana cara / proses pengajuan NPSN baru tahun
2014 …. ?, download formulir pengajuan NPSN baru pada PDSP Kemdikbud, serta apa
saja hal-hal penting yang harus diketahui seputar pengajuan NPSN baru tersebut,
berikut artikel selengkapnya :
NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)adalah
kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan
sekolah lainnya. Penerapan kode pengenal sekolah selama ini masih belum ada
standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal sekolah antar satu propinsi
bisa berbeda dengan propinsi lain. Dengan mekanisme pemberian kode pengenal
sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah
ganda yang pada akhirnya tidak mampu menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah
di Indonesia.
Akibat dari tidak adanya standarisasi ini,
muncul kesulitan dalam proses manajemen pengelolaan data sekolah dalam skala
nasional. Karena itu dirasa sangat penting untuk melakukan standarisasi
kodifikasi yang diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan standarisasi
ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu
sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia
Format nomor standar kode NPSN
Indonesia = 8 digit angka. Format kode NPSN = X- YY – ZZZZZ :
X = Kode Wilayah,
YY = Nomor Kelompok,
ZZZZZ = Serial.
Kode NPSN berdasarkan Wilayah,
sebagai berikut :
1 = Sumatera dan sekitarnya :
2 = Jawa dan sekitarnya : 2
3 = Kalimantan dan sekitarnya : 3
4 = Sulawesi dan sekitarnya : 4
5 = Bali – nusa tenggara &
sktarnya : 5
6 = Maluku, papua dan sekitarnya : 6
7 – 8 = Reserved
9 = Luar Negeri
Pertimbangan format kodifikasi NPSN
terdiri dari seluruhnya angka dengan jumlah digit seminimal mungkin agar mudah
dihafal atau dituliskan untuk keperluan administrasi sekolah.
NPSN meminimalkan ketergantungan pada informasi atau
data eksternal yang bisa berubah atau berganti sehingga format ini menjamin
akan tetap dalam jangka waktu panjang. Sudah menjadi rahasia umum bahwa
standarisasi yang berlaku di Indonesia masih sangat mungkin untuk berubah.
Karena itu, satu-satunya informasi eksternal yang masuk dalam format NPSN
adalah kode wilayah karena informasi ini (pasti) tetap dan tidak bergantung
pada informasi di luar sekolah itu sendiri.
Download Formulir Pengajuan NPSN baru.
Harap melengkapi dan menandatangani
Formulir A1‐1 tersebut.
Formulir diserahkan kepada Operator
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Melampirkan Foto Copy Surat
Keterangan Pendirian Sekolah & Operasional Sekolah.
Pastikan Anda menerima CETAK TANDA
BUKTI Pengajuan NPSN Baru.
Jika mengalami kendala, Harap
menghubungi Pusat Pelayanan Email : pdsp@kemdikbud.go.id
Dalam pengisian formulir, Anda telah menyetujui
ketentuan layanan yang berlaku.
Berikut
isian dalam formulir PENGAJUAN NPSN BARU pada Formulir A1‐1, yang SEMUA ISINYA DITULIS DENGAN
HURUF KAPITAL :
- Nama Kepala Sekolah :
- Nama Sekolah : ...........................
- Alamat : ...........................
- Jenjang Sekolah : Beri tanda centang (√) pada salah satu pilihan TK/RA SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK SLB
- Status Sekolah : Beri tanda centang (√) pada salah satu pilihan Negeri / Swasta
- Propinsi : ...........................
- Kabupaten/Kota : ...........................
- Kecamatan : ...........................
- Kelurahan : ...........................
- Email : ...........................
- No. SK/Izin Pendirian Sekolah :
- Tanggal :
- No. SK/Izin Operasional Sekolah :
- Tanggal :
Setelah seluruh isian pada formulir Pengajuan NPSN Baru /
Formulir A1‐1 tersebut
sudah terisi lengkap dan valid. Setelah seluruh isian pada formulir Pengajuan
NPSN Baru / Formulir A1‐1
tersebut sudah terisi lengkap dan valid. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh
Operator Pendidikan Kabupaten / Kota setempat, dan pastikan pihak sekolah yang
mengajukan NPSN baru menerima CETAK TANDA BUKTI Pengajuan NPSN Baru tersebut.
Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Posting Komentar untuk "Tata Cara Pengajuan NPSN Baru"