Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menentukan (aturan) Nilai atau Bobot Kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun 2015

Assalamu'alaikum Wr. Wb. salam Hangat dari Web www.infokeguruan.com  Kang Zae akan memberikan gambaran tentang Menentukan (aturan) Nilai atau Bobot Kelulusan Ujian Nasional (UN) Tahun 2015.

Mungkin sobat sudah pernah menbaca peraturan dan kriterian kelulusan UN tahun 2015 pada artikel Menentukan (aturan) Nilai atau Bobot Kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun 2015, kalau belum, silahkan baca dulu ya..... biar sobat tau dulu aturannya untuk kelulusan UN 2015.

Sebelumnya saya tuliskan singkatan-singkatan agar mudah dipahami.
RNR   : Rata-rata Nilai Raport setiap mata pelajaran
NUS   : Nilai Ujian Sekolah
NUN   : Nilai Ujian Nasional
NA      : Nilai Akhir
RNA   : Rata-rata Nilai Akhir semua Pelajaran

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 144 tahun 2014 untuk UN tahun 2015, maka NA bisa ditentukan dengan rumus :

 
Untuk SMP/MTS dan SMA/MA yang menerapkan SKS nilai raport yang digunakan dari semester I sampai semester V, dan untuk SMA/MA yang tidak menerapkan SKS  nilai raport yang digunakan dari semester III sampai semester V.

Siswa/siswi dikatakan lulus jika:
NA setiap pelajaran yang di-UN-kan minimal (paling rendah) 4,0 dan RNA pelajaran yang di-UN-kan  minimal (paling rendah) 5,5 . Ini artinya kedua syarat tersebut harus terpenuhi.

Berikut contoh atau kasus untuk menghitung NA dan RNA :

Seorang siswa SMP bernama ABC, berikut nilai yang diperoleh setelah mengikuti UN :

Contoh nilai Raport Semester I s/d V
Contoh Nilai NUS dan NUN

Menentukan NA setiap mata pelajaran : 


Nilai NA setiap pelajaran dan RNA semua memenuhi nilai minimal, ini artinya si ABC lulus.

Jika sobat adalah siswa/siswi SMA/MA, cara menghitungnya hampir sama dengan contoh di atas, hanya saja nilai semester yang digunakan disesuaikan saja (memakai sistem SKS atau tidak) dan jumlah mata pelajaran yang di-UN-kan sesuai dengan jurusannya.

Semoga bermanfaat. Terima Kasih.

Posting Komentar untuk "Menentukan (aturan) Nilai atau Bobot Kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun 2015"