Pemberian Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bagi Guru yang kembali ke KTSP 2006
Pada tahun 2015 Pemerintah melakukan
evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013
pada sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester
untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006. Kebijakan tersebut
berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak dapat memenuhi beban mengajar 24
jam tatap muka per minggu. Yaitu guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran
tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester
pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran
2014/2015. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar
untuk memperoleh tunjangan profesi.
Agar guru-guru tersebut tetap memperoleh
tunjangan profesi, maka perlu peraturan yang mengakui kegiatan pembelajaran dan
pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap
muka 24 jam per minggu. Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang
Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006
Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Adapun beberapa kegiatan yang dapat diakui
sebagai ekuivalensi jam tata muka adalah menjadi wali kelas, membina OSIS,
menjadi guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan menjadi tutor Paket
A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan.
Tidak semua guru mata pelajaran dapat diakui kegiatan ekuivalensinya, akan
tetapi hanya guru yang mengampu pada mata pelajaran yang terkena dampak
perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum
2013 ke Kurikulum Tahun 2006. Pada tingkat pendidikan dasar jenjang SMP
meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
Kebijakan pengakuan ekuivalensi kegiatan
pembelajaran dan pembimbingan tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal
31 Desember 2016. Sehingga pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap
muka per minggu dengan melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus dapat
menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015, klik
disini atau disini
Posting Komentar untuk "Pemberian Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bagi Guru yang kembali ke KTSP 2006"