Integrasi Padamu Negeri ke Dalam Dapodik Merupakan Keniscayaan
![]() |
Hamid Muhammad |
Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan
terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem
pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan
Padamu Negeri.
“Yang di data sama, tetapi aplikasinya
berbeda,” jelas Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal
Kemendikbud, saat membuka acara Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta,
Kamis, 16 April 2015.
Menurut Hamid, protes atas dua sistem
pendataan ini telah menjadi isu berkepanjangan dan merebak luas terutama di
media sosial. Bahkan ada yang mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia
berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam
Dapodik.
Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala
Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah
secara hukum karena didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2
Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak
pernah menemukan dasar hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan
menteri maupun aturan lainnya.
![]() |
Yul Yunazwin Nazaruddin (kanan) dan Sesditjen Dikdas Thamrin Kasman |
Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem
pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke
dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang
baik-baik di Padamu Negeri agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata
Yul.
Di lapangan, pihak yang merasa keberataan
dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti
Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar,
Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,”
ujarnya saat ditemui di selaTraining of Trainer Sistem Pendataan
Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.
Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.
Para operator, lanjut Ngurah, berharap
Kemendikbud hanya menggunakan satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab
Dapodik digunakan sebagai basis data dalam berbagai program pemerintah seperti
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran tunjangan guru, dan Program
Indonesia Pintar (PIP).
Peran LPMP
Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas
peran LPMP. Mendikbud, katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP
merupakan institusi yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah.
“Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan
LPMP,” tegasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP
di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan
begitu, diharapkan koordinasi antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.
Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh
pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen
Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan
paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar
Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.* (Billy
Antoro)
Posting Komentar untuk "Integrasi Padamu Negeri ke Dalam Dapodik Merupakan Keniscayaan"