Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan PIP SMK / DIKMEN

PERHATIAN-PERHATIAN ....!!!

Berikut adalah Informasi yang perlu diketahui terkait dengan  penyaluran PIP SMK Tahun 2015:
  1. Siswa Penerima SK Tahap 1 PIP SMK Tahun 2015 adalah siswa penerima BSM di tahun 2014 yang memiliki KPS.
  2. Keputusan tersebut diatas sudah merupakan kesepakatan bersama dengan Direktorat yang lain.
  3. Penyaluran dana PIP SMK dilakukan dengan 2 cara; cara yang pertama melalui rekening Virtual Account, cara yang kedua melalui rekening TabunganKu.
  4. Rekening Virtual Account disalurkan kepada siswa yang bersekolah di wilayah kabupaten, sedangkan rekening TabunganKu disalurkan kepada siswa yang bersekolah di wilayah kota. 
  5. Hasil validasi kps pada dapodikmen melalui Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) akan disalurkan pada tahap2 berikutnya. Untuk itu mohon segera melakukan validasi KPS/KKS/KIP di DAPODIKMEN, melalui Aplikasi  Verifikasi Indonesia Pintar (VIP).
Mohon diperhatikan, sekian terima kasih.

Posting Komentar untuk "Kebijakan PIP SMK / DIKMEN"