Pemberkasan PRA UKA Sergur Kemenag 2015
Salam Sejahtera - Sebagaimana
diketahui proses sertifikasi guru di lingkungan Kemenag agak terlambat
dibanding guru-guru yang ada di Kemdikbud. Guru di lingkungan Kemenag baru saja
akan mengikuti UKA sedangkan di lingkungan Kemdikbud sudah dan bersiap
PLPG/PPGJ.
Berdasarkan
informasi yang saya dapat, berikut persyaratan berkas calon peserta sergur
yang akan mengikuti UKA di lingkungan Kemenag.
- Format A1 (disediakan/dicetak dari Seksi Pendidikan Madrasah);
- Ijazah asli dan fotokopi Ijazah terakhir S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) berikut Transkrip Nilai dan disahkan/dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS);
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir setiap tahun tidak terputus-putus yang dilegalisasi oleh atasan langsung (masa kerja guru minimal 30 Desember 2005);
- Fotokopi SKBM (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir berikut jadwal yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (setiap tahun tidak terputus-putus);
- Pas Foto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar ditulis nama dan tempat tugas dibelakang foto;
- Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya ; Cetak form Portofolio NUPTK terbaru dari PADAMU NEGERI ; Foto copy kata pendirian yayasan;
Untuk
pemberkasan tiap kabupaten kota bisa jadi terjadi perbedaan, namun paling tidak
ini bisa menjadi ancang-ancang buat Anda guru di lingkungan kemenag yang akan
ikut UKA sergur 2015
Penetapan
calon peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai
berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Adapun untuk penjelasan kriteria
urutan prioritas penetapan
peserta UKA adalah sebagai berikut :
a. Usia
Usia dihitung
berdasarkan tanggal, bulan,
dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran
atau bukti lain yang sah.
b. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja
dihitung sejak yang
bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan
PNS.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah
pangkat/golongan terakhir yang dimiliki
guru saat dicalonkan
sebagai peserta sertifikasi
guru. Kriteria ini adalah
khusus untuk guru PNS atau
guru bukan PNS yang telah
memiliki SK Inpassing
Demikian informasi yang bisa saya bagikan mudah-mudahan artikel Pemberkasan PRA UKA Sergur Kemenag 2015 bermanfaat. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Pemberkasan PRA UKA Sergur Kemenag 2015"