Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
![]() |
Jumlah Rasio Siswa untuk Sertifikasi |
Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi - Peraturan
Pemerintah No. 74 tahun 2008 dalam peraturan ini memberi ketegasan tentang Guru
dijelaskan bahwa Guru adalah Pendidik
Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi.
Begitu besar
peranan Guru dalam terwujudnya SDM bangsa ini menuju kualitas yang lebih baik
pada PP 74 Tahun 2008 tersebut.
Dengan
peranan hebat yang demikian Guru pun harus memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi yang lebih baik hingga memperoleh sertifikat pendidik yang dijadikan
bukti formal seorang guru sebagai tanda tenaga yang benar-benar profesional.
Sertifikat Pendidik bagi guru
yang telah sertifikasi, disamping bukti formal sebagai tenaga profesional
dengan itu pula diberikan penghargaan atas bakti dan masa kerjanya serta
kualifikasi nya dengan Tunjangan Profesi Guru yang pembayarannya sudah diatur
sedemikian rupa.
Namun bukan
hanya sekedar kualifikasi, sekedar berbakti atau sekedar memiliki disiplin
ikhlas mengabdi dan memiliki kompetensi yang baik yang diakui secara Formal
sebagai tenaga pendidik yang profesional untuk mendapatkan Tunjangan Profesi
Guru, ada hal lain yang entah mengapa harus dan wajib ditekankan kesemua Guru
yang mengajar dari berbagai wilayah kota, desa, terkecuali daerah khusus,
tentang Rasio Jumlah Siswa Rombel
Tak cukup
hanya JJM 24 Jam, namun Rasio Jumlah Siswa Rombel juga kini diperhitungkan
tak perduli Desa atau Kota hanya kecuali daerah Khusus atau daerah terpencil
yang tak terkena aturan siswa pada rombel.
Meihat
jumlah peserta didik dengan Rasio 20 : 1 atau "20
siswa dalam satu rombel bagi Guru SD" sangat memberatkan bagi beberapa
penerima sertifikasi, tak peduli di kota namun di desa dengan kategori tidak
khusus banyak sekali jumlah siswa yang tidak memiliki kuota seperti itu.
Apakah ada
jaminan rasio tersebut tahun depan bisa terpenuhi atau Guru-guru sertifikasi
sibuk ingin mutasi ke sekolah yang siswa nya lebih mencukupi atau pula para Guru
Sertifikasi tak peduli lagi akan Jumlah jam mengajar nya.
Rencana
untuk merger sekolah jika siswa nya kurang dari 80 siswa itupun tidaklah mudah,
perhatikan pula letak sekolah apakah saling berdekatan atau berjauhan yang pada
intinya akan menyusahkan Peserta didik dalam mengenyam pendidikan dengan alasan
jarak tempuh hingga kembali lagi tak sesuai dari amanat Undang-undang untuk
mendapat akses mudah pendidikan dan pendidikan yang layak.
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi, mudah-mudahan ini tidak menjadi beban seorang guru di seluruh tanah air tercinta ini, terimakasih sebelumnya telah membaca artikel ini.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Posting Komentar untuk "Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi"