Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Jumlah Rasio Siswa untuk Sertifikasi
Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi - Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 dalam peraturan ini memberi ketegasan tentang Guru dijelaskan bahwa Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi.

Begitu besar peranan Guru dalam terwujudnya SDM bangsa ini menuju kualitas yang lebih baik pada PP 74 Tahun 2008 tersebut.

Dengan peranan hebat yang demikian Guru pun harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi yang lebih baik hingga memperoleh sertifikat pendidik yang dijadikan bukti formal seorang guru sebagai tanda tenaga yang benar-benar profesional.

Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah sertifikasi, disamping bukti formal sebagai tenaga profesional dengan itu pula diberikan penghargaan atas bakti dan masa kerjanya serta kualifikasi nya dengan Tunjangan Profesi Guru yang pembayarannya sudah diatur sedemikian rupa.

Namun bukan hanya sekedar kualifikasi, sekedar berbakti atau sekedar memiliki disiplin ikhlas mengabdi dan memiliki kompetensi yang baik yang diakui secara Formal sebagai tenaga pendidik yang profesional untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, ada hal lain yang entah mengapa harus dan wajib ditekankan kesemua Guru yang mengajar dari berbagai wilayah kota, desa, terkecuali daerah khusus, tentang Rasio Jumlah Siswa Rombel 

Tak cukup hanya JJM 24 Jam, namun Rasio Jumlah Siswa Rombel juga kini diperhitungkan tak perduli Desa atau Kota hanya kecuali daerah Khusus atau daerah terpencil yang tak terkena aturan siswa pada rombel.

Meihat jumlah peserta didik dengan Rasio 20 : 1 atau "20 siswa dalam satu rombel bagi Guru SD" sangat memberatkan bagi beberapa penerima sertifikasi, tak peduli di kota namun di desa dengan kategori tidak khusus banyak sekali jumlah siswa yang tidak memiliki kuota seperti itu.

Apakah ada jaminan rasio tersebut tahun depan bisa terpenuhi atau Guru-guru sertifikasi sibuk ingin mutasi ke sekolah yang siswa nya lebih mencukupi atau pula para Guru Sertifikasi tak peduli lagi akan Jumlah jam mengajar nya.

Rencana untuk merger sekolah jika siswa nya kurang dari 80 siswa itupun tidaklah mudah, perhatikan pula letak sekolah apakah saling berdekatan atau berjauhan yang pada intinya akan menyusahkan Peserta didik dalam mengenyam pendidikan dengan alasan jarak tempuh hingga kembali lagi tak sesuai dari amanat Undang-undang untuk mendapat akses mudah pendidikan dan pendidikan yang layak.

Demikian informasi yang bisa saya sampaikan Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi, mudah-mudahan ini tidak menjadi beban seorang guru di seluruh tanah air tercinta ini, terimakasih sebelumnya telah membaca artikel ini.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Posting Komentar untuk "Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi"