Rasio Siswa Terhadap Guru Ideal Dengan Peraturan Perundang-Undangan
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
![]() |
Pasal 17 Rasio Siswa |
Hingga saat
ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang
kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan
guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment
guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka
per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Tak perlu kita mencari pada
perbandingan pada Daerah-daerah terpencil karena daerah yang bukan status
terpencil saja, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi
jumlah rombongan belajar (rombel) dan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru.
Sejalan
dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru Pasal 53 menyatakan bahwa
Menteri, dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional, dapat
menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan bagi guru yang
bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan atau
dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Pada sisi
lain, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal
17 menetapkan bahwa guru tetap pemegang sertifikat
pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan
pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap
gurunya sebagai berikut :
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1;
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Data tahun
2009 menunjukkan bahwa rerata rasio guru terhadap peserta didik pada jenjang TK
1:11, SD 1:17, SMP 1:16, SMA 1:15, SMK 1:16, dan SLB 1:22. Namun apabila
dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan
guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru
akan menyebabkan guru tidak dapat memenuhi
kewajiban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru
menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.
Kembali pada
Rasio siswa terhadap gurunya, PP 74 mengamanatkan aturan ini akan berlaku
sepenuhnya pada 1 Januari tahun 2016 sesuai dengan amanah yang disebutkan pada
pasalnya 10 tahun sejak berlakunya UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan Rasio Siswa Terhadap Guru Ideal Dengan Peraturan Perundang-Undangan, mudah-mudahan ada gambaran untuk kita sebagai pendidik mengenai Rasio Siswa terhadap Guru Ideal sesuai dengan Peraturan Perindang-Undangan.
Posting Komentar untuk "Rasio Siswa Terhadap Guru Ideal Dengan Peraturan Perundang-Undangan "