Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

REGULASI BARU BAGI GURU YANG BELUM DISERTIFIKASI

Asalamu'alaikum Wr. Wb. 

Selamat Siang dan Salam Sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh Indonesia, berikut adalah informasi terbaru dan sangat penting bagi guru-guru yang belum disertifikasikan.

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru bagi guru-guru yang belum disertifikasi sejak 2005. Aturan tersebut akan keluar paling lambat Maret 2016
Gambar Ilustrasi : REGULASI BARU BAGI GURU YANG BELUM DISERTIFIKASI
Persoalan masih belum disertifikasinya sejumlah guru yang diangkat sebelum 2005 cukup menjadi sorotan dalam pelaksanaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2016, yang diselenggarakan di Sawangan, Depok Jawa Barat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, bahwa dirinya tidak akan membiarkan proses sertifikasi yang sudah berlangsung sejak 2005 itu mandeg begitu saja. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan satu regulasi yang diperuntukkan bagi guru-guru yang belum disertifikasi. “Kita sedang finalisasi draftnya, sudah beres rancangan awal peraturannya,” kata dia, di Depok, Selasa (23/2).

Saat ini, kata Anies, Dirjen sedang mereview sejumlah pasal serta mengaji konsekuensi yang akan muncul jika pasal tersebut diterapkan. Namun, ia memastikan, bahwa regulasi baru ini memiliki semangat untuk memberikan solusi kepada para guru yang belum tersertifikasi.

Di sisi lain, kebutuhan sekolah akan guru juga sangat tinggi. “Jadi jangan sampai persoalan sertifikasi guru yang sudah berjalan daei 2005 – sekarang menjadi mandeg,” ungkap Anies.
Penggagas Program Indonesia mengajar ini menjanjikan, regulasi akan keluar akhir Februari atau paling lambat Maret 2016. “Sebelum akhir Februari, atau Maret sudah keluar aturannya,” tegas Anies.

Ketua Umum PGRI, Sulistyo mengatakan merupakan kewajiban pemerintah untuk mensertifikasi guru. Jika akan dibuat regulasi bagi guru yang belum tersertifikasi, maka jangan sampai bertolak belakang dengan UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru.

Sistem sertifikasinya juga harus sama dengan sertifikasi guru yang sudah berjalan selama ini. “Berdasarkan PP 74 dengan portofolio dan PLPG. Jadi kalau pemerintah mau membuat regilasi jangan bertentangan dengan UU guru dan PP 74,” papar Sulistyo.

Menurut Sulistyo jumlah guru yang belum disertifikasi sekitar 1,7 juta termasuk guru honorer. Sebab guru honorer yang sudah bekerja minimal 2 tahun termasuk kategori guru tetap berdasarkan PP 74. “Mereka berhak disertifikasi. Jadi jangan ditinggal,” katanya.

Anggota Komisi, X DPR, Ferdiansyah dalam kesempatan terpisah mempertanyakan masih banyaknya guru yang diangkat sebelum 2005 dan belum juga disertifikasi.

“Jumlahnya mencapai 25 persen dari keseluruhan jumlah guru yang masuk kategori diangkat sebelum 2005. Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2005, sertifikasi guru ditargetkan selesai pada 2015,” tegas Ferdiansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Anies juga mengungkapkan bahwa Kemdikbud sedang merumuskan metode pelibatan publik yang lebih intensif dalam penanganan pendidikan yang selama ini dalam lingkup pemerintahan.

“Pelibatan publik dalam pendidikan sangat penting agar nuansa perubahan yang diharapkan bukan hanya kajian simbolik atau konseptual semata,” kata dia.

Anies menjelaskan, cakupan publik dalam upaya perlibatan tersebut bukan hanya bermakna hanya diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi tertentu. Namun lebih jauh, publik itu adalah orang tua, sekolah, masyarakat, luas maknanya publik mewakili aspirasi dan nilai wajar.

Dia menambahkan perumusan metode tersebut, bukan berarti akan dituangkan dalam peraturan yang baku, karena jika harus diatur dalam aturan baku, justru tidak ada ruang yang luas untuk kreativitas. Namun lebih pada interaksi yang tidak biasa.

“Seperti yang dilakukan dalam Rembuknas kali ini, tidak ada aturan Rembuknas yang kami ubah, namun pola interaksinya yang dirancang untuk ruang ekspresi, menyumbang ide, sehingga peserta dan publik merasa lebih bermakna,” kata dia.
Demikian informasi terbaru yang dapat saya bagikan kembali, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Sumber : ( http://www.koran-jakarta.com/ )

Posting Komentar untuk "REGULASI BARU BAGI GURU YANG BELUM DISERTIFIKASI"