Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah

Web Info Guru kali ini akan membagikan Informasi tentang Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Dengan Terbitnya Surat Dirjen Pendis tentang Penjelasan TPG Bukan PNS (Inpassing) Kementerian Agama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menginformasikan Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dengan Nomor 744/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 214 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Bukan PNS Negeri Sipil pada Kementerian Agama Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan bahwa "Tunjangan Profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan serta dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan ketentuan tersebut, bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifiaski Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhatikan ketentuan masa kerja.

Untuk lebih jelasnya silahkan Sobat Download Surat Dirjen Pendis tentang Penjelasan TPG Bukan PNS (Inpassing) pada Link Download di bawah ini :

Download Surat Dirjen Pendis tentang Penjelasan TPG Bukan PNS (Inpassing)


Demikian Informasi Guru yang bisa kami bagikan kembali, mudah-mudahan bermanfaat. Jika artikel ini bermanfaat silahkan bagikan melalui jaringan sosial yang sudah disediakan. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah"