Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PNS yang Terima Hadiah Lebaran Bisa Dipecat

Hallo Sahabat Guru di Nusanta kali ini kami akan menginformasikan kembali tentang PNS yang Terima Hadiah Lebaran Bisa Dipecat yang kami kutif dari Blog www.beritapns.com, mudah-mudahan bermanfaat bagi sahabat Guru PNS di Nusantara.
PNS yang Terima Hadiah Lebaran Bisa Dipecat
Gambar Ilustrasi : PNS yang Terima Hadiah Lebaran Bisa Dipecat
Harap diingat bahwa PNS sangat dilarang untuk menerima berbagai hadiah lebaran, karena Sanksi berat menanti anda jika tidak mengindahkan peringatan ini, sanksi tersebut bisa berupa pemecatan.

Baca juga : Hadiah Lebaran untuk Guru

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima ‎hadiah, baik berupa uang atau bingkisan saat Lebaran. Sanksi tersebut berupa peringatan, penurunan pangkat, sampai pemecatan.

Menteri PAN-RB Yuddy Crisnandi mengatakan, menerima hadiah terkait jabatannya sudah melanggar sumpah PNS dan melanggar ketentuan gratifikasi.

"Kami bisa memberikan sanksi dari peringatan pertama itu sanksi, peringatan kedua tidak bisa naik pangkat. Kalau terbukti dia bisa diturunkan pangkatnya 1-3 tahun sampai 1 level. Kalau mengarah tindak pidana disiplin bisa diberhentikan‎," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Maka dari itu, dia juga meminta pe‎jabat pembina kepegawaian untuk memantau PNS yang menerima hadiah saat Lebaran. Tak hanya itu, dia juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan hal tersebut.

"Pengawasan kepada perilaku kode etik yang dijalankan PNS kita lakukan. Kita juga melibatkan BPK, ada situs lapor layanan pengaduan masyarakat," kata dia. seperti kami kutip dari Liputan6.com

Dia menuturkan, pemerintah sudah memberikan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. THR sendiri diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, dia menuturkan tidak pantas PNS menerima THR atau hadiah dari pihak lain.

Selain itu, Yuddy mengatakan, pemerintah telah memberikan sanksi tegas pada PNS yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Salah satunya, menghentikan 2.000 PNS karena tidak ‎melaksanakan tugas dengan baik.

"Kalau sekarang tidak main-main, misalnya absen saja 2.000 kita berhentikan," tukas Yuddy.

Demikian Informasi yang bisa kami kutif dari Blog www.beritapns.com tentang PNS yang Terima Hadiah Lebaran Bisa Dipecat, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. Amin

Posting Komentar untuk "PNS yang Terima Hadiah Lebaran Bisa Dipecat"