Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus 2017

Hallo sahabat Guru semuanya di tanah air, pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan mengutip dari Juknis Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Tunjangan Khusus Tahun 2017 ini, dan saya juga akan menyediakan Link Download pada Web www.infokeguruan.com ini.
Pada artikel sebelumnya saya sudah menggambarkan Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah mungkin sobat sudah mendownloadnya pada Artikel sebelumnya.
Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Tunjangan Khusus
Berikut rangkuman yang bisa saya tuliskan kembali pada artikel malam ini yaitu Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus 2017 adalah sebagai berikut :

A.  Tujuan

Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu:
  1. Memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Daerah Khusus sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.

B.  Mekanisme Penyaluran Tunjangan

1. Sumber Data
Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

2. Penarikan Data
Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus.

3. Pengusulan Calon Penerima
Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui:
  • Dilakukan secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan.
  • Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menolak pemberian tunjangan khusus melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Dirjen GTK paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan. 

4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus
Guru yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru lain yang belum atau tidak menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan dan Guru calon pengganti memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Khusus. 

Penggantian penerima tunjangan khusus, dilakukan mengusulkan Guru pengganti melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan guru pengganti yang bersangkutan menerima pemberian tunjangan khusus terhitung bulan berikutnya pada tahunberjalan.

5. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)
SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan).

Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan).

6. Pembayaran Tunjangan
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus langsung ke rekening penerima setelah melakukan verifikasi dan validasi. 

Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Khusus sesuai tempat terbitnya SKTK setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • meninggal dunia (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya);
  • mencapai batas usia pensiun (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya);
  • tidak lagi bertugas di Daerah Khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan);
  • mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan sendiri (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan);
  • dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan);
  • mendapat tugas belajar (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan);
  • tidak  melaksanakan  tugas tanpa surat keterangan/penugasan dari pejabat yang berwenang.

8.  Pertanggungjawaban
Kepala Daerah membuat dan menyampaikan lapora pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Khusus Guru kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September tahun berkenaan; dan
  2. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya. 

Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Khusus Guru PNSD sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pertanggung jawaban dengan mekanisme di atas, Kepala Daerah segera melaporkan secara daring melalui aplikasi laporan realisasi yang disediakan oleh Ditjen GTK.

Untuk jelasnya silahkan Download Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus 2017 di bawah ini :

Download Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus 2017


Demikian rangkuman dari Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus yang bisa saya bagikan kembali, mudah-mudahan bermanfaat.

# Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus 2017, Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus 2018, Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus 2019, Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus 2020 

Posting Komentar untuk "Download Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus 2017"