Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah

Hallo sahabat semuanya kali ini saya akan membagikan Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah yang sudah tertuang dalam Lampiran 3 dari Permendikbud no.17 tahun 2017 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru PNS Daerah.

Baca Juga : Download Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus 2017
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Adapun Rangkuman yang saya dapat dari Lampiran 3 dari Permendikbud no.17 tahun 2017 tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru PNS Daerah adalah sebagai berikut :

A.  Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan

Petunjuk  Teknis  ini  disusun  sebagai  acuan  dalam  pelaksanaan pembayaran  Tambahan Penghasilan  seluruh  Guru Pegawai  Negeri  Sipil Daerah (PNSD).

B.  Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan

  1. Satuan  pendidikan  mengusulkan  data  Guru  PNSD  yang  akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana tambahan penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.
  3. Surat Keputusan (SK) Guru PNSD penerima Dana Tambahan Penghasilan yang memenuhi persyaratan ditetapkan pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima per triwulan. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota 
  5. Apabila terjadi perubahan tempat tugas antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota induk sesuai usulan awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikutnya.
  6. Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan dihentikan apabila Guru PNSD penerima:
  • meninggal dunia (pembayaran di hentikan pada bulan berikutnya);
  • berusia 60 tahun (pembayaran di hentikan pada bulan berikutnya);
  • pensiun dini (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berikutnya);
  • tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD pada satuan pendidikan (pembayaran dihentikan pada bulan berkenaan);
  • sedang mengikuti tugas belajar (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
  • mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
  • memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya);
  • mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya (pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya);
  • telah mendapat tunjangan profesi;
  • dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap pensiun dini (pembayaran dihentikan pada bulan berkenaan); dan/atau
  • alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Kepala daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:

Semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Laporan realisasi pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy).

C.  Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan

  1. Guru PNSD yang tidak menerima Tunjangan Profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan memiliki NUPTK;

D.  Ketentuan Perpajakan

Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian Download Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah yang bisa saya rangkung dari file Mekanisme penyaluran tambahan penghasilan bagi guru yang berstatus PNS daerah. 

Bagi sahabat guru PNS Daerah yang ingin memiliki File Aslinya silahkan Download pada Link yang sudah saya sediakan di bawah ini 

Download Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah

Posting Komentar untuk "Download Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah"