Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Lomba Pemilihan Guru TK/PAUD Berprestasi Tingkat Nasional 2018

InfoKeguruan.com - Pemilihan Guru TK Berprestasi bertujuan memilih Guru TK yang memiliki kompetensi sebagai guru yang meliputi empat kompetensi, yaitu Kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. 

Selain itu, seorang Guru TK juga harus memiliki perilaku terpuji dan motivasi untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mampu memberi manfaat bagi lingkungan masyarakat luas pada umumnya.
Gambar : Pedoman Lomba Pemilihan Guru TK/PAUD Berprestasi Tingkat Nasional 2018

Pemilihan Guru TK Berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada Guru TK yang berdedikasi tinggi dan berhasil meningkatkan mutu peserta didik di TK binaannya. Penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme Guru TK yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan sebuah pedoman yang mengatur pemilihan Guru TK Berprestasi Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2018. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi panitia penyelenggara, tim penilai, calon peserta, dan semua pihak terkait agar memiliki kesamaan persepsi untuk melaksanakan Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Peserta

Pemilihan Guru TK berprestasi tingkat nasional diikuti oleh Guru TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Peserta pemilihan Guru TK berprestasi tingkat kabupaten/kota adalah hasil seleksi pada tingkat satuan pendidikan.
  2. Peserta pemilihan Guru TK berprestasi tingkat provinsi adalah peringkat 1 hasil seleksi pada tingkat kabupaten/kota.
  3. Peserta Pemilihan Guru TK berprestasi tingkat nasional adalah peringkat 1 hasil seleksi pada tingkat provinsi.

Persyaratan

Peserta Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 adalah guru TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
    a. berstatus sebagai guru TK aktif;
    b. berusia maksimal 56 tahun;
    c. diutamakan memiliki sertifikat pendidik;
    d. memiliki masa kerja sebagai guru TK sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
    e.  tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
    f.  belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
    g. sehat jasmani dan rohani.

2. Persyaratan Khusus

a. Tingkat Kabupaten/Kota
Guru TK yang pernah menjadi finalis hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.

b. Tingkat Provinsi
  1. Guru TK yang pernah menjadi finalis pemilihan Guru TK Berprestasi 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
  2. Peringkat I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.


c. Tingkat Nasional:
  1. Guru TK yang pernah menjadi peringkat I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
  2. Pemenang I tingkat provinsi tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.


Untuk lebih jelasnya silahkan sobat Download Langsung Juknis/Pedoman Lomba Pemilihan Guru TK/PAUD Berprestasi Tingkat Nasional 2018 pada Link di bawah ini :

Download Pedoman Lomba Pemilihan Guru TK/PAUD Berprestasi Tingkat Nasional 2018


Demikian informasi yang bisa kami share kembali, sebelumnya kami ucapkan terimakasih telah berkunjung pada situs kami.

Posting Komentar untuk "Pedoman Lomba Pemilihan Guru TK/PAUD Berprestasi Tingkat Nasional 2018"