Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tagihan Peserta PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi 2019

Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).

Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKB melalui PKP harus mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan kelompok kerja guru, yang selama ini dilakukan melalui gugus atau rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.
Kegiatan Peserta PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi 2019
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi dilaksanakan oleh Direktorat Teknis di lingkungan GTK sementara kegiatan Pembekalan Instruktur Kab./Kota dan Guru Inti dilaksanakan oleh UPT di lingkungan GTK (PPPPTK dan LP3TK-KPTK). Dalam pelaksanaannya, diperlukan buku pegangan sebagai acuan.

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP), merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).

Program ini merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Berikut kami sajikan tagihan-tagihan LK yang wajib bapak ibu penuhi dan langsung Upload pada website gtk.belajar.kemdikbud.go.id. di dalamnya terdapat TABLE OF CONTENTS, nah itulah tagihan yang harus bapak ibu penuhi.

Untuk bahan Referensi / contoh silahkan bapak ibu Download langsung pada Link di bawah ini, kemudian silahkan sesuaikan dengan mata pelajaran yang bapak ibu pegang:

1. Tagihan IN-2

2. Tagihan ON-1
2.3 LK 4 : Penilaian berorientasi HOTS (unit ke-2)

3. Tagihan IN-3
3.1 LK-6: Reviu RPP
3.2 LK-4d: Telaah Soal

4. Tagihan ON-2
4.1 Lembar pengamatan praktik mengajar
4.3 LK 5 : Pengembangan RPP (unit ke-2)

5. Tagihan IN-4
5.1 LK-8: Catatan refleksi praktik pembelajaran unit ke-1
5.2 LK-6: Reviu RPP
5.3 LK-4d: Telaah Soal

6. Tagihan ON-3
6.1 Lembar Pengamatan
6.2 LK-7 :Jurnal praktek mengajar (unit ke-2)

7. Tagihan IN-5
7.2 Format Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan

Mudah-mudahan LK (Lembar Kerja) di atas, bisa membantu bapak ibu dalam memenuhi tagihan dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) yang sedang berjalan.

Jika ada beberapa LK yang belum Mimin Upload, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang sudah disediakan. Terimakasih

3 komentar untuk "Tagihan Peserta PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi 2019"