Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20
Guru terancam tidak
mendapat tunjangan profesi pendidik (TPP) jika tidak dapat memenuhi beban
mengajar guru. Rasio atau perbandingan jumlah siswa dan guru di dalam satu
rombongan belajar (rombel) minimal untuk jenjang SD adalah 20:1. Untuk mendapatkan TPP, guru SD minimal harus memiliki siswa
sebanyak 20 anak dalam satu kelas.
Syarat supaya guru mendapat TPP ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pada pasal 17 PP tersebut
disebutkan guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan
profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah siswa
terhadap gurunya sebagai berikut:
1. Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:1
2. Jenjang SD atau yang sederajat 20:1
3. Jenjang MI atau yang sederajat 15:1
4. Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1
5. Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1
6. Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1
7. Jenjang MA atau yang sederajat 15:1
8. Jenjang SMK atau yang sederajat 15:1
9. Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1
Jika jumlah siswa kelipatan dari rasio minimal dapat dilakukan pemecahan
rombel. Misalnya jumlah siswa kelas 1 adalah 42 anak, maka dapat dijadikan 2
rombel yang terdiri dari 21 anak untuk rombel pertama dan 21 anak untuk rombel
kedua. Pemecahan rombel ini tidak berlaku jika jumlah siswa kurang dari 40
anak.
Pembagian rombel yang tidak wajar akan langsung diindikasikan sebagai rombel
tidak rasional pada aplikasi data pokok pendidikan (DAPODIK). Bagi guru yang
tidak dapat memenuhi beban mengajar, diperbolehkan menambah jam mengajar sesuai
bidang studi sertifikasinya di sekolah lain yang memiliki izin operasional.
Sumber : http://www.sekolahdasar.net/2014/05/guru-tidak-dapat-tpp-jika-siswa-kurang-dari-20.html
Posting Komentar untuk "Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20 "