Pembagian Tugas Peran Pengguna di Layanan Padamu Negeri
Sistem Padamu Negeri
dirancang sedimikan rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung
Login Multi-Peran Pengguna (Multi-Roles User). Pembagian tugas berdasarkan
Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi: Admin/Op LPMP,
Admin/Op DInas, Admin/Op Sekolah, dan Individu PTK. Masing-masing peran pengguna
memiliki LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing, bahkan
individu PTK bisa juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah
bila diperlukan. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:
Tugas Peran Admin LPMP
Provinsi
1. Menerima dan
verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti
dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan
akun institusi dinas dan sekolah (S01)
Tugas Peran
Admin/Operator Sekolah
1. Menerima dan
verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
2. Entri ajuan ke
aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti
entri (S02, S04, S07)
4. Cetak ulang (reset)
Akun PTK jika diminta PTK.
5. Melengkapi profil
sekolah
Tugas Peran Admin
Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan
verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
2. Menerima dan
verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan
verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke
aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti
dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset)
Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.
7. Melengkapi profil
dinas
Tugas Peran Individu
PTK
1. Melengkapi A05
ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2. Menerima S02 dari
Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data
rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta
Integritas) dari Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda
Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
6. Mencetak S12
sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13
sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 ajuan
NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09
sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11
sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01
sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas
12. Menerima SM02,
SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi
formular A09 (Ajuan Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin
Dinas
14. Menerima S18 (bagi
Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin
Dinas.
Informasi alur dan
prosedur tugas peran pengguna dapat dipelajari selengkapnya di: KLIK DISINI ......
Posting Komentar untuk "Pembagian Tugas Peran Pengguna di Layanan Padamu Negeri"