Sertifikasi Kedua Bagi Guru Sudah Bersertifikat Pendidik
Pada beberapa kondisi, seorang guru yang
telah bersertifikat pendidik dapat dipindah tugaskan ke satuan pendidikan lain
yang sejenjang atau tidak. Perpindahan ke satuan pendidikan baru ini bisa
disebabkan oleh kebijakan kepala daerah bagi guru PNS/CPNS atau kebijakan ketua
yayasan bagi guru yang bertugas disekolah swasta dibawah naungan yayasan. Guru
yang bersertifikat pendidik tersebut dapat saja dipindah tugaskan ke jenjang yang
sama dengan jenjang satuan pendidikan sebelumnya, lebih tinggi dari jenjang
sebelumnya atau bahkan lebih rendah. Guru ter sebut dapat saja mendapat tugas
untuk mengampu bidang studi yang sama dengan bidang studi yang diampu disekolah
yang sama, dan dapat saja berbeda. Lalu, bagaimana status sertifikasinya ?
Apakah masih berlaku atau tidak ? Lalu bagaimana tunjangan profesi bagi guru
tersebut ?
Permendikbud Nomor 62 tahun 2013, BAB IV
pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
1.
Guru dalam jabatan yang dipindahkan
pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, tetapi
mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu, berhak
memperoleh tunjangan profesi selama 2 (dua) tahun semenjak dipindah tugaskan
pada bidang tugas yang baru.
2.
Tunjangan profesi akan dihentikan
pembayarannya jika guru sebagaimana disebut pada ayat 1 diatas belum memiliki
sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya setelah 2 (dua) tahun
semenjak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
Contoh :
Guru “A” berlatar belakang akademis Bahasa
dan Sastra Indonesia, tetapi mengampu bidang studi Matematika di satuan
pendidikan SMP selama lebih dari 5 tahun. Guru “A” kemudian disertifikasi untuk
bidang studi Matematika. Suatu hari guru “A” dipindah tugaskan ke satuan
pendidikan dengan jenjang yang sama, tetapi untuk bidang studi yang berbeda. Di
tempat tugas baru, guru “A” memperoleh tugas mengampu bidang studi Bahasa
Indonesia dengan jumlah tatap muka lebih dari 24 jam seminggu. Untuk kasus yang
seperti ini, maka sesuai dengan Permen 62 diatas, guru “A” masih akan
memperoleh tunjangan profesi pendidik selama maksimal 2 tahun semenjak guru “A”
dipindah tugaskan ke sekolah baru untuk bidang studi Bahasa Indonesia. Selama
rentang waktu 2 tahun tersebut, guru “A” wajib berupaya untuk memperoleh
sertifikat kedua untuk bidang studi Bahasa Indonesia. Apabila setelah dua tahun
guru “A” belum kunjung memperoleh sertifikat pendidik untuk bidang studi Bahasa
Indonesia, maka tunjangan profesi guru “A” akan dihentikan. Apabila guru “A”
dapat memperoleh sertifikat baru untuk bidang studi baru yang diampunya yakni
Bahasa Indonesia, maka tunjangan profesi yang dibayarkan hanyalah untuk
sertifikasi yang terakhir.
Inilah yang disebut dengan Sertifikasi Kedua Bagi Guru Sudah
Bersertifikat Pendidik. Artinya guru yang sudah memiliki
sertifikat untuk bidang studi tertentu kemudian memperoleh sertifikat baru
untuk bidang studi yang baru. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam
BAB III Pasal 4 ayat 1) Guru yang memperoleh sertifikat pendidik yang kedua
sesuai dengan bidang tugas yang baru yang diampunya hanya berhak memperoleh 1
(satu) tunjangan profesi guru. Jadi meskipun guru tersebut telah memiliki dua
sertifikat pendidik, pembayaran tunjangan hanya dilakukan untuk sertifikasi
terakhir. Demikian pula status sertifikasi yang pertama, secara otomatis
menjadi batal.
Akan tetapi, bidang studi baru yang diampu
tersebut, haruslah sesuai dengan latar belakang akademis. Seperti contoh
diatas, guru “A” mengampu bidang studi Bahasa Indonesia disatuan pendidikan
yang baru, sementara yang bersangkutan sudah disertifikasi pada bidang studi
Matematika. Karena latar belakang akademisnya adalah Bahasa dan Sastra
Indonesia, maka pindah tugas guru “A” sekaligus mengampu bidang studi yang
berbeda dengan bidang studi sertifikasinya diijinkan, dengan syarat selama dua
tahun berikutnya guru “A” wajib memperoleh sertifikat pendidik kedua. Hal ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam BAB II Pasal 2 ayat 2) Pemindahan
guru sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pada bidang tugas yang baru didasarkan
pada latar belakang sertifikasinya atau kualifikasi akademik yang dimilikinya .
Untuk memperoleh sertifikasi kedua tersebut,
dapat dilakukan melalui salah satu dari tiga jalur yaitu pendidikan dan latihan
profesi guru (PLPG), pendidikan profesi guru (PPG) atau program sarjana
kependidikan dengan kewenangan tambahan (SKKT). Adapun persyaratan untuk
memperoleh sertifikat kedua ini adalah :
1.
Guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik.
2.
Guru yang dipindahkan pada bidang
tugas sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik yang dimilikinya.
3.
Memiliki SK pindah tugas, dari
Bupati/Walikota
Dan mekanisme Pendaftarannya adalah sebagai
berikut :
1.
Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota
2.
Data calon dientri melalui AP2SG
3.
Mengikuti UKG
Demikian status tunjangan profesi guru yang memperoleh Inilah yang disebut dengan Sertifikasi Kedua Bagi Guru Sudah Bersertifikat Pendidik. Semoga bermanfaat.
Sumber aslinya ada disini
Posting Komentar untuk "Sertifikasi Kedua Bagi Guru Sudah Bersertifikat Pendidik"