Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Kenaikan Kelas pada Aplikasi Dapodikmen Terbaru

Salam Hangat dari Blog info Keguruan Alifah Azzahra | Admin ingin berbagi tentang Tata Cara Kenaikan Kelas Pada Aplikasi Dapodikmen Versi terbaru di ambil dari Grouf Ini . Sebelumnya admin minta maaf yang sebesar-besarnya jika tutorial ini ada kesalahan dalam penulisana, bahasa dan tatakrama dalam penyajiannya, sebab saya tidak ingin dikatakan penipu... hehe.... Silahkan Pahami Tata Cara Kenaikan Kelas pada Aplikasi Dapodikmeb terbaru :

Tata Cara Kenaikan Kelas
Persiapan

1. Pastikan data kompetensi keahlian (SMK) dan program pembelajaran (SMA) dan jenis ketunaan (SMLB) sudah disesuaikan dengan kondisi di sem ganjil 14/15

2. Pastikan data PTK sudah disalin Penugasannya (menjadi referensi pembentukan rombel)

3. Pastikan data Sarana, khususnya data ruang Kelas sudah disesuaikan dengan kondisi (juga menjadi referensi pembentukan rombel

4. Pastikan sudah login ke sem ganjil 14/15

5. Jika sudah login sem ganjil 14/15, di tab PTK akan kosong, klik Salin penugasan dari sem genap 13/14, pastikan diproses oleh aplikasi dengan benar, dengan muncul sukses : sejumlah PTK yg aktif, lakukan penyesuaian (PTK Mutasi, Pensiun, Wafat, dsb) di tab Sarana Prasarana sesuaikan utamanya kondisi ruang kelas dengan kondisi sem ganjil 14/15

Proses Kenaikan Kelas
1. Masih di Login sem ganjil 14/15

2. Pada Rombongan Belajar, klik Kenaikan kelas, pilih rombel/kelas yg akan diproses naik kelas, pastikan satu rombel diproses naik kelas hanya SATU KALI saja, klik OK, 

3. Setelah itu lakukan penyesuaian pada nama rombel yg sudah diproses tadi, berikut nama Prasarananya dan nama Wali kelasnya, klik simpan (tidak perlu khawatir data ganda, aplikasi membaca sekolah anda di sem ganjil 14/15 belum memiliki rombel / kelas)

4. Ulangi langkah nomor 1 dan nomor 2 untuk tiap2 kelas/rombel, sekali lagi setiap kelas/rombel HANYA DIPROSES 1 (satu) KALI kenaikan kelas

Hasilnya pada anggota rombel akan tercantum naik kelas pada kolom pendaftaran

[UPDATE] kasus anak/siswa tidak naik, diproses setelah kenaikan kelas, jadi jika sudah memproses kenaikan kelas, cek anggota rombel, lalu cari nama anak/siswa yangg tidak naik kelas, lalu keluarkan dari kelas/rombel :)

[UPDATE] agar tidak bentrok, proses kenaikan kelas dimulai dari tingkat XI (sebelas) ke tingkat XII (dua belas) terlebih dahulu, baru kemudian dari tingkat X (sepuluh) ke tingkat XI (sebelas) 

Sumber : Grouf Ini 

Coba Lihat Juga Video Cara meluluskan Kelas 12 Satu Persatu Pada Aplikasi Dapodikmen Versi Terbaru mudah-mudahan dapat membantu. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Tata Cara Kenaikan Kelas pada Aplikasi Dapodikmen Terbaru"