Dinas Pendidikan Perketat Pencairan Sertifikasi
Assalamualaikum Wr. Wb …… Selamat malam rekan-rekan guru semua,
Malam ini saya akan memberikan informasi yang berkaitan dengan sertifikasi guru
yang mana judul kali ini adalah disdik perketat pencairan dana sertifikasi guru
PNS. Seperti apa beritanya ? Silahkan bapak dan ibu guru membacanya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta menerapkan aturan ketat
dalam pencairan dana sertifikasi guru. Terutama menyangkut tingkat kehadiran
atau jam pelajaran yang harus dipenuhi oleh para guru dalam satuan pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana mengungkapkan, dana sertifikasi itu diberikan bagi guru yang mampu menjalankan profesinya secara profesional. “Misalnya dalam satu minggu itu minimal 24 jam pelajaran, maka itu harus dilakukan. Itu yang namanya profesional. Kalau tidak bisa memenuhinya, maka dana sertifikasi bisa tidak cair,” tandasnya.
Edy mengakui ada sejumlah guru yang mengadu terkait kebijakan tersebut. Khususnya para guru yang dana sertifikasinya dikucurkan tidak utuh seperti yang diterima tiap triwulan. Namun dinas memiliki rekam data menyangkut profesionalitas guru tersebut.
Selain itu, Edy juga menampik terjadi pemotongan dana sertifikasi. Guru yang mampu menjalankan profesinya dengan baik, maka dana sertifikasi dipastikan tetap utuh. Sebaliknya, yang tidak profesional, maka haknya pun tidak diberikan dan langsung kembali masuk ke kas negara. “Masak guru membolos tetap diberikan sertifikasi. Kecuali bagi yang terpaksa meninggalkan pelajaran karena tugas kedinasan dan ada surat tugasnya,” imbuhnya.
Sementara salah satu pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Yogyakarta Sukanto mengatakan, sejumlah guru kini merasa resah karena dana sertifikasi yang diterima terkurangi satu bulan. Khususnya pada triwulan pertama. Pengurangan itu berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. “Di sekolah saya, SMKN 2 Jetis ada sekitar sepuluh guru yang nasibnya sama dengan saya. Terus terang kami resah dan tidak nyaman dalam mengajar karena sertifikasi itu sudah menjadi hak kami,” paparnya.
Menurut Sukanto, seharusnya ada klarifikasi terlebih dahulu sebelum dana sertifikasi dikucurkan. Menurutnya, ada sejumlah guru yang terpaksa meninggalkan 2 jam pelajaran karena sesuatu yang mendesak. Antara lain takziah ke sanak keluarga yang meninggal dunia, sakit serta menikahkan anak. Bahkan ada pula yang harus melakukan akreditasi sekolah namun tetap dianggap tidak masuk.
Oleh karena itu, ia berharap ada sosialisasi yang lebih digencarkan dari instansi terkait. “Kalau tiba-tiba hak kami ini ada pemotongan, maka semua jadi resah,” akunya. (Sumber: http://krjogja.com/)
Kepala Dinas
Pendidikan (Disdik) Sumsel, Widodo, mengingatkan para guru untuk bekerja
maksimal memberi pelajaran kepada siswa. Sebab katanya, hal dasar yang selalu
dikeluhkan kini sudah dipenuhi pemerintah.
“Kualitas dan
etos kerja para guru harus ditingkatkan. Jangan sampai alasan dulu dipakai
lagi, karena seperti gaji sudah lumayan bagus untuk para guru,” ucap Widodo
saat dteimui di ruang kerjanya.
Widodo
mengakui, beberapa faktor menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia belum
meningkat. Yakni penataan dan penempatan yang kurang merata di sejumlah daerah.
Hal itu berdampak pada kurang meratanya kualitas pendidikan antara daerah dan
kota.
“Distribusi
guru belum merata, bukan berarti tidak cukup. Akibatnya ada wilayah yang kurang
pengajar dan ada daerah yang kelebihan. Distribusi ini terkait fasilitas dan
kenyamanan antar daerah dan kota. Guru berlomba-lomba mengajar di kota dari
pada daerah,” sebutnya.
Selanjutnya
yang berkaitan adalah fasilitas. Antara kota dan daerah tentu memiliki
fasilitas yang berbeda. Namun kata Widodo, hal itu harusnya tidak mempengaruhi
para guru untuk mengajar dan memberikan yang terbaik di sekolah.
“Sertifikasi membawa kenaikan kualitas
guru. Adanya sertifikasi diharapkan dapat menjadi pemicu guru untuk mengajar
lebih baik lagi. Hal ini sudah ditekankan Menteri Pendidikan yang baru ke kita
untuk disampaikan ke para guru,” katanya. Lebih jauh, dikatakan Widodo, dirinya
kurang sependapat dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menerapkan moratorium penerimaan PNS.
“Saya sepenuhnya kurang sependapat dengan
Kemenpan RB. Apalagi untuk tenaga pengajar. Harus ada upaya penataan, misalnya
mengevaluasi dan uji kompetensi. Bagi yang sudah tidak bisa ditata lagi pensiun
kan saja. Tapi jangan sampai menutup kesempatan yang muda,” sebutnya.
Widodo berpendapat, calon tenaga pengajar
muda masih memiliki semangat untuk mengajar. Sedangkan untuk mengatasi guru
yang malas, Widodo menyarankan pemerintah mengambil langkah pensiun dini.
“Moratorium boleh tapi jangan disamaratakan. Tetap buka dan memberi kesempatan
bagi yang muda karena mereka lebih bersemangat. Sedangkan tang tidak mencapai
target kerja lagi, pensiun dini saja. Kasihan negara membiayai mereka yang
kurang produktiv,” terangnya.
Posting Komentar untuk "Dinas Pendidikan Perketat Pencairan Sertifikasi"