Kriteria Daerah dapat Disebut dengan Daerah Khusus
Salam Hangat dari Website www.infokeguruan.com Alifah Azzahra | pada kesempatan ini saya akan memberikan sebuah informasi Kriteria Daerah dapat Disebut dengan Daerah Khusus, ok sobat Ops kita langsung saja menyimaka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2012 memuat beberapa hal yang berkaitan dengan kriteria-kriteria di mana
suatu daerah dapat disebut dengan daerah khusus
Dalam pasal 1
Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Permendikbud Nomor 34 tahun 2014 telah
diterangkan secara jelas bahwasannya yang dimaksud dengan daerah khusus adalah :
a. daerah yang terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
e. pulau kecil terluar.
Selanjutnya, mengenai
kriteria suatu daerah dapat dikatakan terpencil atau terbelakang sebagaimana pada
bagian di atas, telah dijelaskan secara rinci / detail yang termuat dalam pasal
2 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 :
a. Kriteria daerah
yang terpencil atau terbelakang adalah sebagai berikut:
·
akses transportasi sulit
dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung
pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan
kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
·
tidak tersedia dan/atau
sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas
kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana
air bersih; dan/atau
·
tingginya harga-harga
dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan
untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
b. Kriteria daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah adanya resistensi
masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat
istiadat.
c. Kriteria daerah
perbatasan dengan negara lain adalah sebagai berikut:
·
sebagai kawasan laut dan
kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang
meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), batas
landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
·
sebagai kawasan
perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
d. Kriteria daerah yang
mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain adalah sebagai berikut:
- minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik
maupun nonfisik;
- hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa
fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas
informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
- ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.
e. Kriteria pulau kecil
terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 Km² (dua
ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis
yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
Internasional dan Nasional.
Kemudian pada pasal 3
Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 ini disebutkan bahwasannya penetapan daerah
khusus ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang
bertugas di daerah khusus.
Dan pada ayat (1) pasal 4 mengatakan bahwa (1) Pemerintah daerah dapat
mengusulkan daerah khusus berdasarkan kriteria daerah khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 di atas.
Pada ayat (2) pasal 4 Permendikbud Nomor 34 tahun 2012
ini dikatakan bahwa, Usulan
daerah khusus tersebut disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Dalam Permendikbud ini
telah ditegaskan bahwa Pemerintah daerah yang
daerahnya ditetapkan sebagai daerah khusus ini wajib mengusulkan tunjangan
khusus bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Untuk selanjutnya, usulan tunjangan khusus ini
disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai
dengan kewenangannya.
Untuk download Permendikbud
Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan
Khusus Bagi Guru, dapat diunduh pada links berikut (download/unduhPermendikbud No. 34 Tahun 2012). Semoga bermanfaat dan terimakasih
Posting Komentar untuk "Kriteria Daerah dapat Disebut dengan Daerah Khusus"