PENGUNCIAN DATA PTK DI P2TK DIKDAS BAGI GURU YANG SUDAH TERBIT SKTP / SK TUNJANGAN PROFESINYA
Sahabat... Dalam
kesempatan kali ini, berikut saya share info seputar SKTP 2014 dan hal penting
yang berkaitan dengan penguncian data bagi PTK yang sudah terbit SKTP-nya dari
salah satu artikel dari blog Bpk. Nazarudin
Kompetan, sebagai berikut :
SKTP sudah banyak yang
terbit, bahkan ada yang sudah cair dan syukuran karena dananya sudah bisa
digunakan untuk menambah uang masuk anak kesekolah pilihan. Tapi memang masih
banyak juga yang belum terbit apalagi cair, bahkan datanya di Dapodik datanya
tidak valid. itu permasalahan umum yang banyak terjadi, bisa karena kurang jam
mengajar dan sebagainya.
Keterbukaanya Dapodik
dengan keadaan sekolah yang bermacam-macam diharapkan dapat menampung data yang
memang beraneka ragam juga sehingga data real sekolah dapat terbaca di pusat.
Tetapi ternyata keterbukaan tersebut juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mengakali data dengan tujuan untuk meloloskan guru-guru tertentu
untuk dapat menerima SKTP.
Karena indikasi itu sudah
banyak terdeteksi dan Dapodik memang tidak bisa mengunci data pada aplikasi
baik yang disekolah maupun di pusat, maka P2TK yang berkepentingan dengan data
guru tentang penerbitan SKTP melakukan penguncian data bagi guru-guru yang sudah
terbit SKTP-nya.
Sekali lagi ditegaskan
bahwa penguncian data hanya dilakukan untuk guru yang sudah keluar
SKTP-nya, sehingga data guru yang lain tidak terpengaruh kecuali guru
yang menggunakan jam yang sama dengan guru yang sudah terbit SKTP-nya.
Contoh :
Contoh :
Ada dua guru Bahasa
Indonesia, Guru A pada awal Dapodik diisi pada rombel memenuhi syarat sebagai
penerima tunjangan profesi dan guru B pada awal Dapodik diisi tidak memenuhi
syarat sehingga tidak berhak menerima tunjangan profesi.
Pada awalnya :
Setelah SKTP guru A
keluar tiba-tiba data di Dapodik berubah menjadi :
Maka, untuk mencegah hal
tersebut di atas, Rombel guru A akan dikunci sehingga data pada P2TK guru A dan
B memiliki data yang sama, sehingga data Rombel menjadi tidak normal dan guru B
tetap tidak bisa keluar SKTP-nya. Gambarannya akan seperti ini :
Efeknya di lapangan memang
beraneka ragam, sebab penguncian ini tidak melihat guru itu mengajar di sekolah
mana saja, saat di deteksi guru tersebut sudah keluar SKTPnya, maka data
rombelnya akan disesuaikan dengan data Rombel pada saat terbit SKTP.
Inipun berlaku pada saat guru tersebut ternyata sudah pindah sekolah. Jika guru
sudah terbit SKTP-nya di sekolah lama, maka data Rombelnya tetap tercatat pada
sekolah lama sampai dilakukan review SKTP.
Posting Komentar untuk "PENGUNCIAN DATA PTK DI P2TK DIKDAS BAGI GURU YANG SUDAH TERBIT SKTP / SK TUNJANGAN PROFESINYA"