Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beberapa Hal Yang Jadi Penyebab NUPTK Tidak Terbit

Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan salah satu dambaan dan harapan setiap pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) tanah air. Hal ini karena NUPTK menjadi salah satu syarat utama kebijakan-kebijakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) maupun oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan di propinsi dan kabupaten/kota. Beberapa contoh berikut merupakan bukti bahwa NUPTK tersebut sangat penting, yaitu : 1) Sertifikasi guru. Untuk dapat diikut sertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru sehingga layak menerima tunjangan profesi pendidik (TPP), maka guru wajib memiliki NUPTK. 2) Beasiswa pendidikan. Untuk dapat memperoleh beasiswa pendidikan yang diajukan baik ditingkat pusat maupun daerah, maka guru wajib memiliki NUPTK. 3) Tunjangan fungsional. Selain TPP, bagi guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah memberikan tunjangan yang disebut dengan tunjangan fungsional. Tunjangan ini baru dapat diambil oleh guru bersangkutan apabila guru memiliki NUPTK. Disamping 3 contoh diatas, masih banyak contoh-contoh lain yang menjadi penyebab NUPTK begitu penting dimiliki oleh PTK ditanah air.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pengajuan kepemilikan NUPTK baru telah dimulai semenjak hari kebangkitan nasional tepatnya tanggal 20 Mei 2013 yang lalu. Pengajuan ini dilakukan melalui sitem transaksional PADAMU NEGERI. Akan tetapi, meskipun guru sudah mengisi data-data yang diperlukan melalui PADAMU NEGERI, memiliki Peg ID aktif hingga mengirimkan dokumen-dokumen yang diperlukan ke LPMP setempat seperti S06, S07, S09, S10 beserta lampiran-lampirannya, belum jaminan NUPTK baru akan terbit. Berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi penyebab NUPTK tidak terbit :
  1. Belum memiliki PEG ID aktif. Peg ID merupakan tahap awal pengajuan NUPTK baru yang harus dimiliki sebelum seorang PTK memperoleh NUPTK baru. Peg ID Aktif ini ditandai dengan diterimanya surat tanda bukti Peg ID Aktif (S08) dari operator Dinas Pendidikan/Mapenda setempat.
  2. Tidak mencetak S06. S06 merupakan dokumen pengajuan NUPTK baru yang hanya dapat dicetak apabila PTK sudah menerima surat tanda bukti Peg ID aktif (S08). Dokumen S06 hanya dapat dicetak oleh PTK sendiri. Banyak PTK yang mengira bahwa setelah menerima S08 berarti proses pengajuan NUPTK baru telah selesai. Padahal Peg ID yang tercantum didalam S08 berbeda dengan NUPTK. Peg ID memiliki panjang 14 digit angka sementara NUPTK terdiri dari 16 digit angka.
  3. Operator Dinas Pendidikan/Mapenda tidak mencetak S09 dan S10. S09 dan S10 berisi kode ajuan NUPTK baru yang harus diserahkan operator Dinas Pendidikan/Mapenda beserta seluruh lampirannya kepada LPMP. Tanpa kode ajuan tersebut, operator LPMP tidak akan bisa mengajukan penerbitan NUPTK baru. Disamping itu, didalam dokumen S10 tercantum lampiran-lampiran yang wajib disertakan bersamaan dengan dokumen pengajuan NUPTK lainnya. Daftar lampiran ini bisa saja berbeda antara satu PTK dengan PTK lainnya. Inilah yang menjadi dasar proses verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh operator LPMP sebelum memutuskan untuk menerbitkan NUPTK baru atau tidak.
  4. Lampiran tidak lengkap. Terdapat lampiran yang tidak disertakan bersama S09 dan S10 yang diserahkan ke LPMP. Seperti yang dijelaskan pada poin 3 diatas bahwa terdapat daftar lampiran dokumen yang wajib disertakan. Lampiran tersebut adalah : S06, S07 yang ditanda tangani kepala sekolah & distempel basah dengan setempel sekolah, Ijazah terakhir yang dilegalisir, SK CPNS bagi PNS atau SK GTY secara berturut-turut selama minimal 4 tahun, SK penugasan.
  5. Lampiran fotocopy SK kepegawaian ditanda tangani oleh kepala sekolah/komite sekolah. SK kepegawaian yang diterima dan diloloskan pada tahapan verval di LPMP adalah SK CPNS/PNS atau SK GTY yang ditanda tangani Ketua Yayasan atau SK honor yang ditanda tangani oleh kepala daerah (bupati/walikota) atau a.n kepala daerah.
  6. Tidak melampirkan Akte Pendirian Yayasan bagi sekolah swasta. Proses verval di LPMP terkadang menemukan akte pendirian yayasan yang tidak sesuai, misalnya akte pendirian yayasan yang dilampirkan adalah milik yayasan lain, atau cover depannya saja, atau cover depannya sesuai dengan yayasan bersangkutan, tetapi didalamnya menerangkan pendirian yayasan yang lain.
  7. Melakukan pemalsuan dokumen. Seperti pemalsuan ijazah, pemalsuan SK kepegawaian atau pemalsuan akte pendirian yayasan seperti yang dijelaskan pada poin 6 diatas. Hal ini banyak terjadi sehingga operator LPMP tidak menerbitkan atau bahkan membatalkan NUPTK yang telah diterbitkan sebelumnya. Padahal PTK wajib mematuhi ketentuan yang tercantum didalam pakta integritas (S07), tetapi pemalsuan dokumen masih banyak terjadi.
  8. Status kepegawaian tidak cocok. Misalnya dokumen-dokumen lampiran menunjukkan bahwa PTK bersangkutan merupakan honorer sekolah dengan SK kepala sekolah atau Guru Tidak Tetap (GTT), tetapi didalam sistem didaftarkan sebagai guru tetap yayasan (GTY).
  9. Terlambat. Keterlambatan dimaksud adalah apabila dokumen pengajuan diserahkan ke LPMP ketika proses pengajuan sudah ditutup. Sehingga pengajuan tidak bisa diproses baik oleh operator dinas maupun oleh operator LPMP. Akan tetapi penutupan ini biasanya bersifat sementara. Saat ini pengajuan NUPTK baru sudah dibuka kembali.
Demikianlah beberapa hal yang jadi penyebab NUPTK baru tidak terbit. Jadi, meskipun dokumen sudah diserahkan ke LPMP setempat, bukan berarti NUPTK akan serta merta terbit. LPMP akan mencetak surat tanda bukti penerbitan NUPTK baru (S11). Sebelum dokumen S11 ini sampai ketangan PTK, berarti NUPTK baru belum sah meskipun sudah dapat dilihat secara online. Bahkan pembatalan penerbitan NUPTK baru dapat saja terjadi, meskipun melalui PADAMU NEGERI PTK bersangkutan sudah melihat adanya NUPTK baru atas dirinya. NUPTK dapat dibatalkan oleh operator LPMP  jika diindikasikan ada hal-hal yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Beberapa Hal Yang Jadi Penyebab NUPTK Tidak Terbit"