Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengetahui Hasil Penerbitan NUPTK Baru 2013

Proses Verifikasi dan Validasi NUPTK melalui Aplikasi PADAMU NEGERI telah berakhir pada tanggal 31 Oktober 2013 yang lalu. Menurut pengumuman yang terdapat pada Beranda PADAMU NEGERI, aplikasi pendataan online ini akan kembali dibuka pada tanggal 04 November 2013 dengan beberapa penambahan fitur layanan terbaru.
LOGIN-+PADAMU+NEGERI

Sedangkan bagi PTK yang masih memiliki nomor Pegawai ID atau yang biasa disingkat dengan istilah PegID, tentunya masih mengharapkan agar fitur S06 (Surat Pengajuan NUPTK Baru) kembali diaktifkan serta syarat - syarat pengajuan NUPTK baru dapat segera dikirimkan, agar mereka dapat mewujudkan harapan memiliki NUPTK yang diakui oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Pada saat ini, LPMP telah menerima ribuan berkas PTK yang berasal dari Operator Kabupaten/Kota masing - masing, yang mana berkas tersebut masih memerlukan waktu untuk diperiksa kebenaran dan kelengkapannya.

Bagi sobat yang telah mengirimkan Pengajuan NUTPK Baru dan masih menunggu hasil prosesnya, tidak perlu repot - repot untuk memikirkan bagaimana cara mengetahuiya. Hal ini dapat anda lakukan dengan cepat dan mudah melalui fitur Direktori PTK. Namun untuk hasil proses yang lebih lengkap, anda bisa mengikuti tutorial dibawah ini.
Saya akan mencontohkan NUPTK milik saya sendiri, langkah - langkahnya sebagai berikut :

Nantinya akan muncul tampilan seperti dibawah ini :
CEK+NUPTK+BARU

2. Masukkan Nomor PegID anda pada kolom pertama, kemudian Klik CARI DATA.
3. Setelah data muncul, klik Tanda Seru Berwarna Biru dibawah tulisan Detail.
CEK+DETAIL+NUPTK

4. Perhatikan pada kolom NUPTK yang telah saya lingkari. Jika kolom tersebut masih kosong, artinya NUPTK anda belum bisa diterbitkan, ini disebabkan oleh adanya Isian Data anda yang tidak sesuai dengan Syarat - syarat yang telah ditetapkan. Sedangkan jika kolom NUPTK ini telah terisi beberapa digit nomor unik, maka itu menandakan NUPTK anda telah terbit/disetujui.
PADAMU+NEGERI+-+KEMDIKBUD.go.id

5. NUPTK yang telah terbit/disetuji akan dinyatakan sah dan resmi apabila anda telah menerima Surat S11 yang telah ditanda tangani oleh LPMP Propinsi.
surat-s11

Demikian informasi mengenai Cara Mengetahui Hasil Penerbitan NUPTK Baru 2013.

Semoga Bermanfaat..

Posting Komentar untuk "Cara Mengetahui Hasil Penerbitan NUPTK Baru 2013"