Jadwal Pengambilan Data Dapodik Untuk Dasar Penerimaan Dana Alokasi BOS Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2015
Assalamualaikum Wr Wb. Selamat malam rekan Operator/Guru/Bendahara semua. Untuk penetapan alokasi BOS
di tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta
didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang
tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara
otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS;
Untuk menghindari kejadian tersebut, sekolah yang belum
terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana
BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam
dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2015
didasarkan jumlah peserta didik Tahun Pelajaran 2014-2015, sedangkan periode
Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun pelajaran 2015-2016. Alokasi dana
BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data
Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30
Nopember 2014;
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September
2015;
Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran
dana BOS tiap triwulan adalah sebagai berikut :
Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah
tercantum dalam data Base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana
BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta
didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada
kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah).
Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS
Keterangan:
D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4
Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak
akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap
minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan
pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk
kepentingan.
Untuk menghitung
kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di
awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran
dana BOS di triwulan berikutnya. Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima
sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kekurangan
penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada
di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang dapat dibayarkan termasuk sekolah
yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum
tercantum dalam data base Dapodik.
Untuk kasus ini, dana BOS yang bisa dibayarkan adalah alokasi
triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan karena sekolah
tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak dapat dibayarkan pada
triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk
penyaluran dana BOS triwulan berikutnya.
Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan
triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan
karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun
pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu,
perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat
perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.
Demikian berita dan infokeguruan.com berikan,
Semoga ada manfaatnya untuk kita semua, Sekian dan terima kasih atas
kunjungannya.
Posting Komentar untuk "Jadwal Pengambilan Data Dapodik Untuk Dasar Penerimaan Dana Alokasi BOS Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2015"