PENGUMUMAN BATAS AKHIR PENJARINGAN PESERTA UN 2014
Salam Hangat dari Website www.infokeguruan.com Alifah Azzahra | Pada kesempatan ini saya akan memberikan informasi tentang Pengumuman Batsa Akhir Penjaringan Peserta UN 2015.
Sesuai Surat Direktorat
Jenderal Pendidikan Menengah No : 6267/D/PR/201 4 tanggal 01 Oktober 2014, hal :
Penjaringan DAPODIKMEN Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester 1. Bahwa Periode
pengiriman Data Pokok Pendidikan Menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian
Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
Berikut ini adalah jawaban/solusi dari permasalahan yang saat ini sering
ditanyakan oleh para operator Dapodikmen:
1. Setelah tanggal 31 Desember 2014, jika ada data
siswa kelas XII/calon peserta UN masih ada perubahan datanya apakah masih
dapat dilakukan? Bagaimana caranya ?
Jawaban:
a. Setelah tanggal 31
Desember 2014 seluruh data calon peserta UN yang telah masuk ke laman:
un.data.kemdikbud.go.id akan diserahkan oleh PDSP ke Puspendik.
b. Data tersebut akan
diolah oleh Puspendik sebagai dasar penerbitan DNS (Daftar Nominasi Sementara).
c. DNS didistribusikan
kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan
validasi bersama-sama Sekolah. Pada proses Verifikasi dan validasi inilah
perubahan data calon peserta UN dapat dilakukan.
d. Proses pencetakan,
distribusi, verifikasi dan validasi DNS dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 17
Januari 2015.
2. Bagaimana jika setelah
tanggal 31 Desember 2014 ada sekolah yang belum menjalankan Dapodikmen apa yang
harus dilakukan?
Jawaban:
Sekolah tersebut tetap harus melakukan:
a. Menjalankan Dapodikmen
dan memasukkan datanya secara lengkap;
b. Melakukan sinkronisasi;
c. Melakukan VervalPD, akan
tetapi tidak lagi terhubung dengan sistem DataUN.
d. Terkait untuk data calon
peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat
Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.
3. Bagaimana sekolah yang
sudah menjalankan Dapodikmen tapi belum berhasil melakukan sinkronisasi atau
sudah sinkronisasi tapi datanya belum diverval apa yang harus dilakukan
Jawaban :
Sekolah tersebut tetap harus melanjutkan
Dapodikmen dan melakukan sinkronisasi dan juga tetap harus melanjutkan dan
menuntaskan VervalPD. Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah
tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk
diproses langsung ke sistem Puspendik.
4. Data calon peserta UN
telah berhasil di selesaikan, apakah tetap harus melanjutkan Dapodikmen dan
VervalPD ?
Jawaban:
Ya tetap melanjutkan Dapodikmen, terkait data
calon peserta UN yang sudah diselesaikan maka tinggal mengikuti proses
selanjutnya, yaitu mulai verifikasi dan validasi di DNS sampai dengan
diterbitkannya DNT (Daftar Nominasi Tetap) sesuai jadwal dari Puspendik. Untuk
Dapodikmen dan VervalPD terus dilanjutkan utamanya menuntaskan pengisian data
Peserta didik kelas X dan XI, hal tersebut berhubungan dengan daftar nominasi penerima
bantuan seperti BOS (Bantuan Operasional Sekoah), PIP(Program Indonesia
Pintar), Tunjangan Guru Dikmen, bantuan RKB (Ruang Kelas Baru), dan bantuan
sosial lainnya.
5. Apa perbedaan mekanisme
data calon peserta UN sebelum dan sesudah tanggal 31 Desember 2014?
Jawaban:
a. Mekanisme pendataan yang
dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodikmen,
VervalPD dan DataUN terintegrasi menjadi satu kesatuan. Setiap perubahan data
yang dilakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka akan mengubah data di
VervalPD. Kemudian hasil VervalPD akan masuk secara otomatis ke sistem
DataUN.
b. Sedangkan mekanisme
pendataan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodikmen
dan VervalPD masih terintegrasi menjadi satu kesatuan, akan tetapi sudah
tidak berhubungan dengan Sistem Data UN. Akibatnya setiap perubahan data yang
di lakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka hanya mengubah data di
VervalPD saja. Perubahan di VervalPD tidak lagi terhubung ke sistem DataUN.
6. Apa yang harus dilakukan
jika ada perubahan data peserta didik kelas XII setelah tanggal 31
Desember 2014 ?
Jawaban:
Saudara harus melakukan perubahan data pada2
sistem yaitu,
a. Perubahan pada sistem
data UN. Perubahan ini dikordinasikan dengan Panitia penyelenggara UN di Dinas
Pendidikan kabupaten kota setempat.
b. Perubahan pada sistem
Dapodikmen. Perubahan ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi
dapodikmen versi 8.1.2.
7. Apakah setelah tanggal
31 Desember 2014 laman: http://un.data.kemdikbud.go.id masih dapat
diakses?
Jawaban:
Tidak, laman http://un.data.kemdikbud.go.id akan diganti menjadi laman http://pd.data.kemdikbud.go.id . Laman pengganti tersebut akan menampilkan
data siswa secara lengkap mulai dari kelas X, XI,XII, dan XIII.
Kami menyampaikan apresiai dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
seluruh Bapak/Ibu Operator Dapodikmen yang telah dengan semangat dan penuh
dedikasi berkerja keras untuk men-sukseskan pendataan ini. Kami mohon maaf atas
pelayanan yang belum optimal, semoga di tahun 2015 kami dapat memberikan
pelayanan yang lebih baik.
Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/
Posting Komentar untuk "PENGUMUMAN BATAS AKHIR PENJARINGAN PESERTA UN 2014"