TUNJANGAN PROFESI MASUK DALAM GAJI
Assalamu'alaikum Wr. Wb. pada kesempatan ini saya akan memberikan informasi tentang Tunjangan Profesi Masuk dalam Gaji yang pertama kali di poskan oleh Pak Nazarudin Kompeten Semoga tidak ada yang salah mengerti
dengan judul diatas. Judul diatas bukanlah sebuah pernyataan akan tetapi itu adalah sebuah
pertanyaan,.
Apakah tunjangan profesi pembayarannya akan di satukan dengan gaji ......... ??? Kalau semisalnya jawabannya adalah "Ya"................. !!!!
Bagaimana dengan yang bukan PNS .......? Apakah pemerintah tidak lagi membayar
tunjangan profesinya lagi karena gajinya bukan dari APBD atau APBN ...............???
Lalu bagaimana dengan amanat PP 74 tahun 2008 yang mewajibkan guru untuk
mengajar minimal 24 jam per minggu,.....?? "Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008,
persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi di
antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu
Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru,
berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas" itu tulis dari
FBnya kementerian pendidikan dan kebudayaan pada Bulan Maret 2014, Coba Lihat disini ( KLIK DI SINI ..... )
Saya Ambilkan bahasan tentang PP 74 yang di tulis oleh Akmad Sudrajat pada Tahun 2009, Silahkan Lihat DI SINI ............
Kerangka
dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini
disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tentang isi peraturan
ini.
Bab
I Ketentuan Umum. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Bab
II Kompetensi dan Sertifikasi.
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi
Bab
III Hak. Guru yang memenuhi persyaratan
berhak mendapat satu tunjangan profesi. Guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang
bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik
Bab
IV Beban Kerja. Beban kerja
Guru mencakup kegiatan pokok: (a) merencanakan pembelajaran; (b) melaksanakan
pembelajaran; (c) menilai hasil pembelajaran; (d) membimbing dan melatih
peserta didik; dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Bab
V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas. Dalam
keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan
ketentuan wajib kerja kepada Guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang
memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas
sebagai Guru di Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola
ikatan dinas bagi calon Guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan
nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
Bab
VI Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan.
Pengangkatan dan penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural
kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Bab
VII Sanksi. Guru yang tidak dapat
memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik kehilangan
hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan
maslahat tambahan. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan
pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian
dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Bab
VIII Ketentuan Peralihan. Guru
Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat
tambahan. Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
Bab
IV Ketentuan Penutup, dan Penjelasan.
Selengkapnya isi dari Peraturan
Pemerintah tersebut dapat dilihat dalam tautan berikut ini :KLIK DI SINI
Sebagai seorang guru ada baiknya kita mulai membaca, menelaah dan
memahami apa isi dan maksud dari PP 74 tersebut, sehingga kita bisa tahu
mana yang menjadi hak kita dan mana yang menjadi kewajiban kita.
Jika pembayaran tunjangan profesi disatukan dengan gaji bagaimana cara
memvalidasi datanya, kalau ada guru yang tidak bisa memenuhi 24 jam sesuai
dengan amanat PP 74 apakah guru harus mengembalikan ?? bagaimana kalau uangnya
sudah digunakan, apakah guru harus menggadaikan sertifikatnya ke Bank,..??
BAB IV
BEBAN KERJA
Pasal 52
(1) Beban kerja Guru mencakup
kegiatan pokok:
- Merencanakan pembelajaran;
- Melaksanakan pembelajaran;
- Menilai hasil pembelajaran;
- Membimbing dan melatih peserta didik; dan
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam)
jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru
Tetap."beban mengajar 24 jam bukanlah pengakuan tetapi dibuktikan dengan fakta
lapangan. Dengan apa fakta lapangan didapat ...........???... Dapodik sudah melakukan itu,..
Silahkan Baca juga informasi dari P2TK Kemdikbud Mekanisme Pembayaran KLIK DI SINI
Demikian informasi dari infokeguruan.com yang di ambil informasi tersebut dari Blognya Pak Nazarudin Kompeten. Sekian dan Terimakasih
Semoga Banfaat.
Sumber : http://nazarukompetan.blogspot.com/
Posting Komentar untuk "TUNJANGAN PROFESI MASUK DALAM GAJI"