Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TUNJANGAN PROFESI MASUK DALAM GAJI

Assalamu'alaikum Wr. Wb. pada kesempatan ini saya akan memberikan informasi tentang Tunjangan Profesi Masuk dalam Gaji yang pertama kali di poskan oleh Pak Nazarudin Kompeten Semoga tidak ada yang salah mengerti dengan judul diatas. Judul diatas bukanlah sebuah pernyataan akan tetapi itu adalah sebuah pertanyaan,.

Apakah tunjangan profesi pembayarannya akan di satukan dengan gaji ......... ??? Kalau semisalnya jawabannya adalah "Ya"................. !!!!

Bagaimana dengan yang bukan PNS .......? Apakah pemerintah tidak lagi membayar tunjangan profesinya lagi karena gajinya bukan dari APBD atau APBN ...............???

Lalu bagaimana dengan amanat PP 74 tahun 2008 yang mewajibkan guru untuk mengajar minimal 24 jam per minggu,.....?? "Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi di antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas" itu tulis dari FBnya kementerian pendidikan dan kebudayaan pada Bulan Maret 2014, Coba Lihat disini KLIK DI SINI ..... )

Saya Ambilkan bahasan tentang PP 74 yang di tulis oleh Akmad Sudrajat pada Tahun 2009, Silahkan Lihat DI SINI ............


Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tentang isi peraturan  ini.

Bab I Ketentuan UmumGuru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Bab II Kompetensi dan Sertifikasi. Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi

Bab III Hak. Guru yang memenuhi persyaratan berhak mendapat satu tunjangan profesi. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik

Bab IV Beban Kerja. Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: (a) merencanakan pembelajaran; (b) melaksanakan pembelajaran; (c) menilai hasil pembelajaran; (d) membimbing dan melatih peserta didik; dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru di Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah. 

Bab VI Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan. Pengangkatan dan penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural   kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.

Bab VII Sanksi. Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.  Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian  dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.

Bab VIII Ketentuan Peralihan. Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan. Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

Bab IV Ketentuan Penutup, dan Penjelasan. 

Selengkapnya isi dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat dilihat dalam tautan berikut ini :KLIK DI SINI

Sebagai seorang guru ada baiknya kita mulai membaca, menelaah dan memahami apa isi dan maksud dari PP 74 tersebut, sehingga kita bisa tahu mana  yang menjadi hak kita dan mana yang menjadi kewajiban kita.

Jika pembayaran tunjangan profesi disatukan dengan gaji bagaimana cara memvalidasi datanya, kalau ada guru yang tidak bisa memenuhi 24 jam sesuai dengan amanat PP 74 apakah guru harus mengembalikan ?? bagaimana kalau uangnya sudah digunakan, apakah guru harus menggadaikan sertifikatnya ke Bank,..??

BAB IV
BEBAN KERJA
Pasal 52

(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
  • Merencanakan pembelajaran;
  • Melaksanakan pembelajaran;
  • Menilai hasil pembelajaran;
  • Membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(3) Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap."beban mengajar 24 jam bukanlah pengakuan tetapi dibuktikan dengan fakta lapangan. Dengan apa fakta lapangan didapat ...........???... Dapodik sudah melakukan itu,..


Silahkan Baca juga informasi dari P2TK Kemdikbud Mekanisme Pembayaran KLIK DI SINI

Demikian informasi dari infokeguruan.com yang di ambil informasi tersebut dari Blognya Pak Nazarudin Kompeten. Sekian dan Terimakasih

Semoga Banfaat.

Sumber : http://nazarukompetan.blogspot.com/

Posting Komentar untuk "TUNJANGAN PROFESI MASUK DALAM GAJI"